Tangerang, Mata Aktual News — Ketua RW Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, M. Insani Bayhaqi, menghentikan sebuah mobil pengangkut tanah yang melintas di Jalan Saadullah di luar jam operasional yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah, Senin siang. (22/12/2025)
Penghentian dilakukan karena kendaraan tersebut beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan jam operasional kendaraan sumbu tiga. Saat dihentikan, sopir mobil tanah sempat melakukan penolakan dan terjadi adu argumen singkat dengan pihak RW di lokasi.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, M. Insani Bayhaqi kemudian memanggil pihak Dinas Perhubungan (Dishub) serta aparat Kecamatan Pakuhaji guna memberikan penjelasan langsung kepada pengemudi terkait aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Kabupaten Tangerang sudah jelas ada aturan mengenai jam operasional kendaraan sumbu tiga, yaitu mulai pukul 22.00 WIB. Di luar jam itu tidak diperbolehkan beroperasi,” tegas M. Insani Bayhaqi di lokasi kejadian.
Selain menegakkan aturan, M. Insani Bayhaqi juga mengkritisi kondisi Jalan Saadullah yang hingga kini mengalami kerusakan cukup parah dan belum kunjung diperbaiki. Ia menilai, aktivitas mobil tanah yang terus beroperasi justru semakin memperparah kerusakan jalan.
Menurutnya, dampak kerusakan jalan sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya warga dari kalangan ekonomi bawah yang sehari-hari menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas.
“Apalagi di musim hujan seperti sekarang, jalan menjadi licin dan berlubang. Risiko kecelakaan, tergelincir, bahkan jatuh sangat tinggi. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera menindak tegas pelanggaran jam operasional kendaraan berat, sekaligus mempercepat perbaikan Jalan Saadullah demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub dan Kecamatan Pakuhaji telah turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi dan memberikan pemahaman terkait regulasi yang berlaku.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaktur







