Tangerang, Mata Aktual News — Aksi dua pria yang diduga hendak mengedarkan obat keras ilegal di Kota Tangerang berakhir di tangan polisi. Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota menciduk keduanya saat patroli malam, Kamis (16/4/2026).
Kedua pelaku berinisial IR (28) dan FF (19) diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka saat melintas di Jalan Windu Karya, samping Lapangan Ahmad Yani. Mengendarai sepeda motor, keduanya tampak gelisah hingga akhirnya dihentikan untuk diperiksa.

Kecurigaan petugas terbukti. Dari dalam tas selempang yang disembunyikan di balik jaket, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan mencapai ratusan butir.
“Sebanyak 298 butir tramadol dan 33 butir exsimer kami amankan dari kedua pelaku. Obat ini disimpan rapi dalam tas selempang yang mereka bawa,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru saja mendapatkan barang tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya, obat-obatan itu akan diedarkan di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang dengan harga sekitar Rp50 ribu per lempeng.
Polisi menegaskan, praktik peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman nyata. Obat daftar G tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter,” ujar Kapolres.
Selain ratusan pil terlarang, polisi turut mengamankan dua unit ponsel, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna proses hukum dan pengembangan jaringan peredaran.
Kapolres memastikan, patroli akan terus digencarkan untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku. Patroli akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen program Jaga Jakarta+ dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, sekaligus menekan peredaran obat berbahaya di tengah masyarakat.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi Mata Aktual News








