JAKARTA | Mata Aktual News – Sebuah rumah dinas yang semestinya digunakan sebagai tempat tinggal lurah di Kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, tampak tidak terurus dan diduga tidak ditempati. Ironisnya, pantauan lapangan menunjukkan adanya sebuah gerobak dagang yang terparkir tepat di depan pintu masuk rumah dinas tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah. Padahal, sesuai fungsinya, rumah dinas lurah seharusnya digunakan untuk menunjang tugas pelayanan publik dan mendekatkan pejabat dengan masyarakat.

Ketika dikonfirmasi Mata Aktual News pada Rabu (20/8/2025), Gita, pengurus barang Kelurahan Bidaracina, membenarkan bahwa rumah dinas tersebut tidak dihuni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini rumah dinas memang tidak ditempati. Hanya dipakai untuk penyimpanan barang sementara,” jelas Gita.
Namun, mengenai keberadaan gerobak dagang yang terparkir menutup akses masuk, Gita mengaku tidak mengetahui pemiliknya.
“Saya tidak tahu siapa pemilik gerobak dagangan itu, karena sudah lama ada di situ,” tambahnya.
Aturan Rumah Dinas Camat dan Lurah di DKI Jakarta
Sejumlah regulasi telah mengatur secara jelas mengenai pemanfaatan dan pengelolaan rumah dinas (Rumdin) bagi pejabat Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta:
- Pergub DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2013 mengatur pedoman standardisasi rumah dinas, termasuk luas lahan, standar bangunan, dan fasilitas pendukung.
- Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 beserta perubahannya dalam PP No. 31 Tahun 2005, mewajibkan Camat dan Lurah menempati rumah dinas yang telah disediakan. Kewajiban ini menjadi bagian dari aspek administratif. Tidak ditempatinya rumah dinas dapat berdampak negatif terhadap penilaian kinerja (KPI) pejabat terkait.
- Dalam Pasal 26 ayat 3 dan 4 Pergub No. 26 Tahun 2013, disebutkan rumah dinas mendapat alokasi anggaran pemeliharaan tahunan melalui APBD yang dikelola dengan DPA SKPD.
- Instruksi Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 menegaskan perlunya inventarisasi aset pemerintah, termasuk rumah dinas Camat dan Lurah, untuk mendukung transparansi pengelolaan aset daerah.
Aktivis KPKB Soroti Pengelolaan Aset

Menanggapi kondisi ini, Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB), Zefferi, menilai pengelolaan rumah dinas di wilayah Jakarta Timur masih menyisakan persoalan serius.
“Sangat miris, aset yang sudah disediakan pemerintah tidak dimanfaatkan secara optimal. Padahal rumah dinas adalah fasilitas negara yang wajib dipelihara dan ditempati demi menunjang pelayanan publik,” tegas Zefferi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu lebih serius memastikan rumah dinas Camat dan Lurah benar-benar digunakan sesuai aturan. Hal ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga menyangkut efisiensi anggaran serta akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Renovasi Rumah Dinas Lurah di Wilayah Jatinegara
Kondisi serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah lain. Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, memastikan bahwa renovasi rumah dinas (Rumdin) telah dilakukan pada tahun anggaran 2023.
Menurut Riako Barik Nasrullah, pengurus barang Kelurahan Rawa Bunga, renovasi dilakukan karena rumah dinas sudah lama tidak digunakan dan mengalami kerusakan.
“Tiga rumah dinas kelurahan yang berdekatan, yakni Rawa Bunga, Balimester, dan Bidara Cina, direnovasi bersamaan pada tahun 2023,” ungkap Riako, Rabu (20/8/2025).
Namun, ia menambahkan bahwa hingga kini tidak tersedia anggaran pemeliharaan rutin. Hal ini menimbulkan potensi rumah dinas kembali terbengkalai jika tidak segera ditempati pejabat terkait.
Pandangan Pimred Mata Aktual News

Pimpinan Redaksi Mata Aktual News, Merry WM, menegaskan bahwa pengabaian rumah dinas lurah tidak boleh dianggap sepele.
“Rumah dinas adalah fasilitas negara yang dibangun dengan uang rakyat. Ketika tidak ditempati dan dibiarkan terbengkalai, itu sama saja bentuk pemborosan anggaran. Pemerintah harus menindak tegas agar setiap aset benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan,” tegas Merry WM.
Menurutnya, media punya tanggung jawab moral untuk terus mengawasi penggunaan aset negara agar tidak menjadi beban anggaran tanpa manfaat nyata bagi publik.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk menertibkan aset daerah agar difungsikan sebagaimana mestinya. Rumah dinas yang semestinya menjadi sarana menunjang pelayanan publik, jangan sampai berubah menjadi bangunan kosong yang tak terurus.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM







