Rumah Dinas Lurah Bidaracina Terbengkalai, Gerobak Dagang Terparkir di Depan Pintu

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mata Aktual News – Sebuah rumah dinas yang semestinya digunakan sebagai tempat tinggal lurah di Kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, tampak tidak terurus dan diduga tidak ditempati. Ironisnya, pantauan lapangan menunjukkan adanya sebuah gerobak dagang yang terparkir tepat di depan pintu masuk rumah dinas tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah. Padahal, sesuai fungsinya, rumah dinas lurah seharusnya digunakan untuk menunjang tugas pelayanan publik dan mendekatkan pejabat dengan masyarakat.

Ketika dikonfirmasi Mata Aktual News pada Rabu (20/8/2025), Gita, pengurus barang Kelurahan Bidaracina, membenarkan bahwa rumah dinas tersebut tidak dihuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini rumah dinas memang tidak ditempati. Hanya dipakai untuk penyimpanan barang sementara,” jelas Gita.
Namun, mengenai keberadaan gerobak dagang yang terparkir menutup akses masuk, Gita mengaku tidak mengetahui pemiliknya.

“Saya tidak tahu siapa pemilik gerobak dagangan itu, karena sudah lama ada di situ,” tambahnya.

Aturan Rumah Dinas Camat dan Lurah di DKI Jakarta

Sejumlah regulasi telah mengatur secara jelas mengenai pemanfaatan dan pengelolaan rumah dinas (Rumdin) bagi pejabat Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta:

  1. Pergub DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2013 mengatur pedoman standardisasi rumah dinas, termasuk luas lahan, standar bangunan, dan fasilitas pendukung.
  2. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 beserta perubahannya dalam PP No. 31 Tahun 2005, mewajibkan Camat dan Lurah menempati rumah dinas yang telah disediakan. Kewajiban ini menjadi bagian dari aspek administratif. Tidak ditempatinya rumah dinas dapat berdampak negatif terhadap penilaian kinerja (KPI) pejabat terkait.
  3. Dalam Pasal 26 ayat 3 dan 4 Pergub No. 26 Tahun 2013, disebutkan rumah dinas mendapat alokasi anggaran pemeliharaan tahunan melalui APBD yang dikelola dengan DPA SKPD.
  4. Instruksi Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 menegaskan perlunya inventarisasi aset pemerintah, termasuk rumah dinas Camat dan Lurah, untuk mendukung transparansi pengelolaan aset daerah.

Aktivis KPKB Soroti Pengelolaan Aset

Menanggapi kondisi ini, Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB), Zefferi, menilai pengelolaan rumah dinas di wilayah Jakarta Timur masih menyisakan persoalan serius.

“Sangat miris, aset yang sudah disediakan pemerintah tidak dimanfaatkan secara optimal. Padahal rumah dinas adalah fasilitas negara yang wajib dipelihara dan ditempati demi menunjang pelayanan publik,” tegas Zefferi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu lebih serius memastikan rumah dinas Camat dan Lurah benar-benar digunakan sesuai aturan. Hal ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga menyangkut efisiensi anggaran serta akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Renovasi Rumah Dinas Lurah di Wilayah Jatinegara

Kondisi serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah lain. Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, memastikan bahwa renovasi rumah dinas (Rumdin) telah dilakukan pada tahun anggaran 2023.

Menurut Riako Barik Nasrullah, pengurus barang Kelurahan Rawa Bunga, renovasi dilakukan karena rumah dinas sudah lama tidak digunakan dan mengalami kerusakan.

“Tiga rumah dinas kelurahan yang berdekatan, yakni Rawa Bunga, Balimester, dan Bidara Cina, direnovasi bersamaan pada tahun 2023,” ungkap Riako, Rabu (20/8/2025).

Namun, ia menambahkan bahwa hingga kini tidak tersedia anggaran pemeliharaan rutin. Hal ini menimbulkan potensi rumah dinas kembali terbengkalai jika tidak segera ditempati pejabat terkait.

Pandangan Pimred Mata Aktual News

Pimpinan Redaksi Mata Aktual News, Merry WM, menegaskan bahwa pengabaian rumah dinas lurah tidak boleh dianggap sepele.

“Rumah dinas adalah fasilitas negara yang dibangun dengan uang rakyat. Ketika tidak ditempati dan dibiarkan terbengkalai, itu sama saja bentuk pemborosan anggaran. Pemerintah harus menindak tegas agar setiap aset benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan,” tegas Merry WM.

Menurutnya, media punya tanggung jawab moral untuk terus mengawasi penggunaan aset negara agar tidak menjadi beban anggaran tanpa manfaat nyata bagi publik.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk menertibkan aset daerah agar difungsikan sebagaimana mestinya. Rumah dinas yang semestinya menjadi sarana menunjang pelayanan publik, jangan sampai berubah menjadi bangunan kosong yang tak terurus.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus
Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!
Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”
Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi
Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan
Sampah Menumpuk di TPS Rawadas, Imbas Pembatasan di Bantar Gebang Ganggu Aktivitas Warga
Istana Tegaskan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Silaturahmi di Gedung Sate Rudy dan Dedi Kompak! Kepala Daerah Diminta Gaspol Kerja Nyata
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:34 WIB

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus

Jumat, 10 April 2026 - 00:21 WIB

Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!

Selasa, 7 April 2026 - 20:46 WIB

Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”

Selasa, 7 April 2026 - 12:37 WIB

Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:08 WIB

Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights