TANGERANG | Mata Aktual News, Kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan terkait keluhan salah satu keluarga yang memiliki anak penyandang disabilitas. Keluarga tersebut mengaku selama bertahun-tahun belum mendapatkan perhatian maupun akses yang memadai terhadap sejumlah program bantuan sosial pemerintah.
Keluhan tersebut disampaikan RI (40), warga Desa Kramat,saat wawancara Selasa, (08/09/2026) di kediaman nya yang mengaku keluarganya hanya sesekali menerima bantuan dan tidak secara berkelanjutan. Ia menyebut bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan sembako, maupun program sosial lainnya nyaris tidak pernah dirasakan keluarganya.
Menurut RI, kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar mengingat keluarganya memiliki anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian dan dukungan lebih dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama saya tinggal di Kramat, saya hampir tidak pernah mendapatkan bantuan. Kalau dihitung, mungkin baru sekitar dua kali,” ujar RI.
Ia mempertanyakan mekanisme pendataan penerima bantuan di tingkat desa. RI mengaku tempat tinggalnya berada tidak jauh dari lingkungan perangkat desa, bahkan berada di belakang rumah Ketua RT dan di depan rumah Kepala Dusun. Namun, menurut pengakuannya, kondisi keluarganya belum juga menjadi perhatian dalam pendataan calon penerima manfaat.
RI menilai pemerintah desa semestinya dapat menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap berbagai program perlindungan sosial yang disediakan pemerintah, khususnya bagi keluarga yang berada dalam kondisi rentan.
“Tempat tinggal saya dekat dengan perangkat lingkungan. Tetapi kami tidak dimasukkan dalam data penerima manfaat. Sementara warga di sekitar saya yang kondisi ekonominya juga tergolong kurang mampu bisa mendapatkan bantuan,” ungkapnya.
Selain persoalan bantuan sosial, RI juga menceritakan pengalaman ketika keluarganya pernah tinggal di sebuah rumah kontrakan yang lokasinya berdekatan dengan kediaman Kepala Desa Kramat.
Menurut pengakuannya, anaknya yang merupakan penyandang disabilitas kerap menangis. Kondisi tersebut kemudian disebutnya sempat menimbulkan persoalan dengan salah satu pihak yang berada di lingkungan rumah Kepala Desa.
RI mengaku keberatan apabila kondisi anaknya dianggap mengganggu lingkungan tanpa adanya komunikasi secara langsung dengan pihak keluarga.
“Kalau memang anak saya dianggap mengganggu lingkungan, kenapa tidak disampaikan secara baik-baik kepada kami? Jangan sampai kondisi fisik anak saya justru menjadi bahan hinaan,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keluhan RI yang berharap persoalan sosial di lingkungan masyarakat dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan kemanusiaan, terlebih ketika menyangkut anak penyandang disabilitas.
Pendataan Bansos Dipertanyakan?
Persoalan yang lebih luas kemudian muncul terkait pendataan keluarga penerima manfaat. RI mempertanyakan apakah kondisi keluarganya telah benar-benar diverifikasi dalam pendataan sosial di tingkat desa.
Ia juga mengaku tidak merasakan sejumlah program yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu maupun program sosial pemerintah lainnya untuk anak-anak.
Padahal, menurutnya, keluarga dengan anak penyandang disabilitas semestinya mendapat perhatian dalam proses identifikasi dan pendataan warga yang membutuhkan intervensi sosial.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa status seseorang sebagai penerima PKH, BPNT, maupun program bantuan lainnya tidak semata-mata ditentukan oleh pemerintah desa. Penetapan penerima manfaat juga berkaitan dengan mekanisme pendataan, verifikasi, validasi, serta kebijakan pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi.
Karena itu, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai apakah keluarga tersebut menerima bantuan atau tidak, tetapi juga sejauh mana proses pendataan, verifikasi kondisi warga, dan fasilitasi pengajuan bantuan telah dilakukan oleh pemerintah desa secara transparan dan tepat sasaran.
Sorotan terhadap Pemdes Kramat bukan semata-mata untuk menyalahkan pemerintah desa, melainkan untuk mendorong adanya keterbukaan mengenai mekanisme pendataan masyarakat rentan, termasuk keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas.
Pemerintah desa memiliki posisi strategis sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Apabila terdapat warga yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan bantuan, setidaknya diperlukan langkah pendataan, verifikasi kondisi sosial-ekonomi, serta fasilitasi kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pendataan calon penerima manfaat dilakukan dan bagaimana pemerintah desa memastikan tidak ada warga yang luput dari perhatian hanya karena persoalan administrasi atau lemahnya komunikasi di tingkat lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kramat maupun pihak-pihak yang disebut dalam keterangan RI terkait keluhan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kramat untuk memberikan penjelasan mengenai proses pendataan bansos, kondisi keluarga RI, serta langkah yang telah maupun akan dilakukan terhadap persoalan tersebut.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








