Jakarta Selatan | Mata Aktual News — Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) menyampaikan keprihatinan atas dampak eksploitasi air tanah di Jakarta yang dinilai telah memicu kerusakan lingkungan secara masif. JATA mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat transisi penggunaan air perpipaan, khususnya pada bangunan gedung dan kawasan industri.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam deklarasi dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung yang digelar di Posko JATA, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Koordinator Presidium JATA, La Ode Kamaludin, mengatakan eksploitasi air tanah yang berlangsung selama bertahun-tahun, terutama oleh apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri, telah berdampak pada penurunan muka tanah. Kondisi tersebut meningkatkan risiko banjir musiman, banjir rob, serta mempercepat kerusakan infrastruktur perkotaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemanfaatan air tanah yang berlebihan berkontribusi pada penurunan muka tanah. Dampaknya dirasakan masyarakat secara luas,” kata Kamaludin.
Menurut dia, pembatasan hingga pelarangan penggunaan air tanah untuk bangunan gedung dan sektor industri perlu dipertimbangkan sebagai langkah strategis untuk menekan laju kerusakan lingkungan. Kebijakan tersebut, lanjutnya, perlu diiringi dengan kesiapan infrastruktur air perpipaan yang memadai dan terjangkau.
JATA juga mendorong penguatan pengawasan perizinan sumur bor serta penegakan sanksi bagi pelanggaran. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan implementasi kebijakan efisiensi air berjalan konsisten di lapangan.
Deklarasi tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil mengawal kebijakan pengelolaan air tanah di Jakarta agar sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan dan keberlanjutan kota.
Reporter: Piye
Editor: Redaktur







