Jakarta | Mata Aktual News – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Komisi V DPR RI resmi membentuk tim kecil bersama Kementerian Perhubungan dan perwakilan asosiasi pengemudi untuk mengawal revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025), juga dihadiri Wakil Menteri Sekretaris Negara, Asosiasi Pengemudi Independen (API), serta Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ASRBPI). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut rapat sebelumnya pada 4 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tim kecil ini akan fokus pada perumusan teknis revisi UU LLAJ, termasuk pelaksanaan kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan berlaku penuh pada 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komitmen ini adalah bentuk perhatian negara terhadap perlindungan hukum, kesejahteraan, dan fasilitas pendukung bagi pengemudi,” ujarnya.
Dari pihak API, Suroso menyoroti pentingnya pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen (LPTI) yang berperan dalam pengawasan logistik, tarif angkutan, hingga uji kelayakan kendaraan. Sementara perwakilan ASRBPI menekankan masih beratnya kondisi kerja sopir logistik yang harus menempuh perjalanan panjang dengan jam kerja tidak manusiawi, serta belum adanya jaminan sosial yang memadai.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan DPR berkomitmen menghadirkan regulasi yang adil dengan menekankan tanggung jawab pemilik kendaraan dan perusahaan logistik.
“Negara harus hadir menutup kekosongan hukum, bukan hanya membebankan sopir saat terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyambut baik pembentukan tim kecil ini dan mendorong agar kementerian lain juga terlibat untuk memperkuat langkah peningkatan kesejahteraan pengemudi.
Audiensi yang ditutup pukul 16.10 WIB menghasilkan tiga poin kesimpulan penting:
- Pembentukan tim kecil melibatkan DPR RI, Kemenhub, dan perwakilan asosiasi pengemudi dengan koordinasi Kemenhub.
- Tim kecil akan menjadi instrumen strategis dalam revisi UU LLAJ.
- Asosiasi pengemudi mengusulkan perpanjangan SIM B1 dan B2 umum tanpa biaya, penyediaan rumah khusus bagi sopir logistik, serta dukungan pendidikan anak pengemudi hingga perguruan tinggi.
Dengan adanya tim kecil ini, revisi UU LLAJ diharapkan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, sekaligus menjawab tantangan transportasi nasional serta meningkatkan kesejahteraan pengemudi di Indonesia.







