Tangerang, Mata Aktual News —
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: B/200.1.3E2/XII/BKBP/2025 tentang Imbauan Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tangerang.
Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menyambut perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026, dengan tujuan menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Melalui edaran tersebut, Bupati Tangerang mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan menjelang hingga selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya sikap toleransi dan saling menghormati antarumat beragama, agar pelaksanaan ibadah Natal dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan petasan dan kembang api yang dapat membahayakan keselamatan, mengganggu ketenteraman lingkungan, serta menimbulkan risiko kebakaran.
Pemkab Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum. Seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung aparat keamanan dalam menciptakan situasi yang kondusif.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap, melalui imbauan ini, perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, damai, tertib, dan penuh tanggung jawab, sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang harmonis.
Reporter: Alex Didi
Editor: Akmal Aoulia







