Tak Perlu Bawa BPKB! Warga Depok dan Bekasi Kini Bisa Bayar Pajak Tahunan Lebih Praktis

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK/BEKASI, Mata Aktual News – Kabar gembira bagi warga Depok dan Bekasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan.

Mulai Selasa (3/3), masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan STNK tahunan di kantor Samsat maupun layanan Samsat Keliling.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memangkas birokrasi dan memberikan pelayanan yang lebih cepat serta efisien.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga Depok dan Bekasi kini tidak perlu lagi membawa BPKB untuk mengurus pajak tahunan di Samsat. Kami ingin pelayanan semakin sederhana dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Kendati demikian, wajib pajak tetap harus membawa STNK asli dan KTP sesuai identitas pemilik kendaraan.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan (pengesahan STNK), bukan untuk perpanjangan lima tahunan yang tetap mengikuti ketentuan administrasi lengkap.

Langkah ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga menilai aturan baru tersebut sangat membantu, terutama bagi mereka yang BPKB-nya masih tersimpan di bank atau perusahaan pembiayaan.

Pemprov Jawa Barat memastikan sistem administrasi tetap mengedepankan validasi data melalui integrasi digital guna menjaga keamanan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat dan pelayanan publik di sektor perpajakan semakin responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Reporter: Amor
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KABAR GEMBIRA: THR dan BHR 2026 Cair H-7 Idul Fitri untuk Buruh, Karyawan Swasta, dan Ojol
Belum Kantongi Izin Lengkap, Fourthwall Padel di Haji Nawi Disegel
Tertibkan Parkir Liar di Karet Semanggi, Petugas Gabungan Angkut 24 Motor
JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif
UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum
Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang
PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis
Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:53 WIB

Tak Perlu Bawa BPKB! Warga Depok dan Bekasi Kini Bisa Bayar Pajak Tahunan Lebih Praktis

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:07 WIB

KABAR GEMBIRA: THR dan BHR 2026 Cair H-7 Idul Fitri untuk Buruh, Karyawan Swasta, dan Ojol

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:27 WIB

Belum Kantongi Izin Lengkap, Fourthwall Padel di Haji Nawi Disegel

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:25 WIB

Tertibkan Parkir Liar di Karet Semanggi, Petugas Gabungan Angkut 24 Motor

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:13 WIB

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Berita Terbaru

Nasional

PENGUMUMAN STOP PERS

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:43 WIB

Verified by MonsterInsights