BOGOR, Mata Aktual News – Era paspor biasa resmi berakhir. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memastikan seluruh masyarakat yang mengajukan permohonan paspor baru kini akan memperoleh e-Paspor yang dilengkapi cip elektronik sebagai standar baru dokumen perjalanan Indonesia.
Kepastian itu disampaikan Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Septi, saat menerima audiensi Pemimpin Redaksi Mata Aktual News, Merry Witrayeni Mursal Senin (14/7/2026).
“Untuk permohonan baru sudah tidak ada lagi paspor biasa. Semua yang diterbitkan sekarang adalah e-Paspor. Perbedaannya terletak pada cip elektronik yang tertanam di dalam paspor,” tegas Septi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, cip elektronik tersebut menyimpan data biometrik pemegang paspor sehingga keamanan dokumen perjalanan menjadi jauh lebih tinggi. Teknologi ini juga mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian di berbagai negara yang telah mendukung sistem pembacaan e-Paspor.
Tak hanya itu, Imigrasi Bogor mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor, melengkapi seluruh persyaratan administrasi, dan hadir sesuai jadwal untuk menjalani proses verifikasi dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman biometrik.
Dalam audiensi tersebut, Merry Witrayeni Mursal. Pemimpin Redaksi Mata Aktual News menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi yang diberikan jajaran Humas Imigrasi Bogor.
Menurutnya, kolaborasi media dengan instansi pemerintah sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami.
Pertemuan itu juga menjadi langkah memperkuat sinergi antara Mata Aktual News dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dalam menyebarluaskan informasi pelayanan publik yang transparan, edukatif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi








