JAKARTA, Mata Aktual News — Pimpinan DPR RI mempertaruhkan jabatan demi memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026). Dalam kesempatan itu, Dasco bersama pimpinan DPR lainnya menyatakan kesediaan mengundurkan diri apabila target penyelesaian RUU tersebut tidak terpenuhi.
“Tidak ada masalah. Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri,” tegas Dasco.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap tersebut mendapat apresiasi dari Jaringan Muda Indonesia (JMI). Ketua Umum JMI, Fikri, menilai keberanian pimpinan DPR menunjukkan respons politik yang terbuka terhadap tuntutan masyarakat.
Menurut JMI, komitmen tersebut tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik. DPR harus memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan transparan, terukur, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif untuk mengejar serta mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi.
“RUU Perampasan Aset bukan sekadar agenda legislasi. Ini merupakan instrumen penting untuk memastikan pelaku korupsi tidak tetap menikmati hasil kejahatannya,” ujar Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
JMI menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga disahkan menjadi undang-undang.
Organisasi tersebut menilai hukuman pidana berupa penjara saja tidak cukup apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.
Karena itu, mekanisme perampasan dan pemulihan aset harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
“Kami tidak akan membiarkan para koruptor tetap menikmati uang haramnya dari balik jeruji besi,” tegas JMI.
Selain meminta pengawalan ketat, JMI juga mendorong agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan ketentuan yang dapat menjangkau aset hasil tindak pidana yang terjadi sebelum maupun setelah undang-undang tersebut berlaku.
JMI menilai persoalan penerapan asas retroaktif menjadi salah satu substansi yang perlu dikaji secara serius dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut mereka, aturan yang nantinya disahkan harus mampu memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengejar aset hasil tindak pidana, termasuk aset yang berasal dari perkara korupsi masa lalu, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan kepastian hukum.
JMI khawatir tanpa mekanisme yang efektif, undang-undang tersebut tidak mampu menyentuh aset hasil kejahatan yang hingga kini masih dinikmati oleh para pelaku atau pihak terkait.
“Yang harus dikedepankan adalah bagaimana negara dapat mengembalikan aset hasil kejahatan untuk kepentingan rakyat, dengan tetap menjamin kepastian dan keadilan hukum,” kata Fikri.
JMI menegaskan tenggat 15 Desember 2026 harus menjadi target nyata bagi DPR, bukan sekadar janji politik.
Menurut mereka, pernyataan pimpinan DPR yang siap mempertaruhkan jabatan harus diikuti kerja legislasi yang konkret, termasuk mempercepat pembahasan tanpa mengorbankan kualitas substansi RUU.
“15 Desember 2026 harus menjadi batas akhir, bukan batas wacana,” tegas JMI.
Kini perhatian publik tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen. Dengan adanya komitmen pimpinan DPR dan desakan masyarakat sipil, JMI berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mengejar, merampas, dan memulihkan aset hasil tindak pidana demi kepentingan negara dan masyarakat.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi








