Warung Madura di Batuceper Jadi Lokasi Jual Obat Keras Ilegal, Polsek Batuceper Amankan Dua Pemuda

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News– Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat daftar G jenis Tramadol dalam kegiatan razia stasioner yang digelar pada Minggu (14/6/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Batuceper yang dipimpin Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan melaksanakan razia stasioner dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas dan tindak pidana lainnya di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan delapan butir obat keras jenis Tramadol yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial M.N.E. (19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada petugas, pemuda tersebut mengaku membeli obat tersebut seharga Rp40 ribu dari seorang penjual berinisial F.U. yang berada di kawasan Kebon Besar, Batuceper.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batuceper langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di sebuah warung Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, petugas menemukan terduga penjual dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 145 butir Tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp265 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi respons cepat personel Polsek Batuceper dalam mengungkap peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Jauhari.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” tambahnya.

Saat ini kedua orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Batuceper guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Ditahan di Rutan Mabes
Kakorlantas Hadiri Pelayanan SIM Komunitas Polresta Tangerang di Ponpes Daar El Qolam
KABUR LINTAS DAERAH! Terduga Maling Mobil di Jatiuwung Dibekuk di Cibaliung, Suzuki Carry Ikut Disita
Bukan Sekadar Patroli! Kompol Darmawati Pimpin PJR BSD Hadir Layani Pengguna Jalan Tol
Gerak Cepat Polsek Karawaci, Terduga Pelaku Curanmor di Cimone Ditangkap
Polsek Teluknaga Bongkar Dugaan Lapak Obat Keras di Kosambi, Rp2,7 Juta Disita
Parkiran RS Siloam Dibobol Curanmor, Polsek Kelapa Dua Buru Pelaku yang Kabur
Korban Curas Driver Maxim Alami 22 Jahitan, Polsek Jatiuwung Tangkap Terduga Pelaku di Bogor
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:55 WIB

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Ditahan di Rutan Mabes

Selasa, 3 November 2026 - 22:35 WIB

Kakorlantas Hadiri Pelayanan SIM Komunitas Polresta Tangerang di Ponpes Daar El Qolam

Selasa, 3 November 2026 - 16:05 WIB

KABUR LINTAS DAERAH! Terduga Maling Mobil di Jatiuwung Dibekuk di Cibaliung, Suzuki Carry Ikut Disita

Senin, 2 November 2026 - 19:52 WIB

Bukan Sekadar Patroli! Kompol Darmawati Pimpin PJR BSD Hadir Layani Pengguna Jalan Tol

Minggu, 1 November 2026 - 22:29 WIB

Gerak Cepat Polsek Karawaci, Terduga Pelaku Curanmor di Cimone Ditangkap

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights