TANGERANG, Mata Aktual News — Dugaan praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang kembali dibongkar polisi. Unit Reskrim Polsek Teluknaga menggerebek sebuah lokasi di Kampung Pojok, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Selasa (27/10/2026). Seorang pria berinisial UA (33) diamankan bersama 239 butir obat yang diduga Tramadol dan Hexymer serta uang tunai Rp2,7 juta.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi jual beli obat-obatan keras tanpa izin di lingkungan mereka.
Merespons laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat langsung melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyelidikan mengarah pada UA yang kemudian diamankan petugas karena diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 183 butir obat yang diduga Tramadol dan 56 butir diduga Hexymer. Selain 239 butir obat keras, petugas juga menyita uang tunai Rp2,7 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan. Jumat (30/10/2026)
Sejumlah barang lainnya turut diamankan, yakni satu unit telepon genggam, satu tas selempang, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga menjadi salah satu kunci dalam mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan agar aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat dapat segera ditangani,” ujar Kevin.
Saat ini, UA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolsek Teluknaga juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan pergaulan anak-anak. Ia menegaskan bahwa obat-obatan keras tidak boleh diperjualbelikan maupun dikonsumsi sembarangan tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Polisi mengajak masyarakat untuk tidak tutup mata terhadap dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin. Setiap informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diharapkan segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








