TANGERANG, Mata Aktual News– Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Gatot Subroto, RT 05/RW 01, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial IS alias Mail diamankan pada Minggu (1/11/2026) dini hari di kawasan Jalan Industri, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.15 WIB. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, S.H., M.H., tim opsnal langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri petunjuk hingga mengarah ke wilayah Jatiuwung.
Saat diamankan, petugas menemukan satu buah kunci letter L dan satu anak kunci. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi B-3836-CSU serta alat pembuka magnet kontak yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat anggota terhadap laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti. Dari pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian,” ujar Anggoro.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil curian diduga dijual ke wilayah Madura melalui rekannya dengan harga sekitar Rp5 juta per unit, kemudian hasil penjualan dibagi dua. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu rekan terduga pelaku berinisial AN yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan 110 kepolisian untuk mendapatkan bantuan.
Terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Karawaci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








