GARUT, Mata Aktual News – Polemik dugaan temuan keuangan senilai sekitar Rp200 juta di SMP Negeri 1 Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya kewajiban pengembalian uang ke kas negara menyusul temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun, kabar tersebut dibantah pihak sekolah. Melalui Humas SMPN 1 Leles, Deni, pihaknya menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan temuan BPK senilai ratusan juta rupiah tersebut tidak benar.
Menurut Deni, kegiatan yang berlangsung di sekolah bukan pemeriksaan BPK, melainkan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dugaan temuan BPK senilai Rp200 juta itu tidak benar dan hoaks. SMPN 1 Leles justru sudah di-monev oleh Inspektorat Jenderal untuk semua pembelanjaan. Malahan, laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kami tahun 2026 dicap bagus dan sekolah ini dijadikan percontohan,” ujar Deni, Kamis (5/11/2026).
Deni menyayangkan pemberitaan yang dinilainya menyudutkan institusi pendidikan tersebut tanpa menggambarkan kondisi secara utuh. Ia berharap media juga memberikan ruang bagi sekolah untuk menyampaikan prestasi dan capaian positif yang telah diraih.
Meski demikian, bantahan pihak sekolah belum serta-merta mengakhiri polemik. Publik tetap membutuhkan penjelasan yang didukung dokumen resmi agar informasi mengenai dugaan pengembalian uang negara tersebut dapat diuji kebenarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (6/11/2026) Kepala SMPN 1 Leles belum memberikan keterangan langsung kepada redaksi terkait informasi dugaan temuan keuangan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari kepala sekolah, termasuk meminta penjelasan mengenai hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat Jenderal serta dokumen yang menjadi dasar klaim bahwa pengelolaan keuangan sekolah telah dinilai baik.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara, termasuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), merupakan hal yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Apabila memang tidak terdapat kewajiban pengembalian dana sebagaimana informasi yang beredar, pihak sekolah dapat memperjelasnya melalui dokumen resmi atau berita acara hasil pemeriksaan maupun evaluasi dari instansi berwenang.
Sebaliknya, apabila terdapat catatan administratif atau rekomendasi perbaikan dari hasil evaluasi, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penting pula membedakan antara pemeriksaan BPK, monitoring dan evaluasi Inspektorat Jenderal, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Ketiganya memiliki mekanisme dan kewenangan yang berbeda sehingga tidak semestinya disamakan.
Polemik ini seharusnya tidak berhenti pada saling bantah antara pemberitaan dan pihak sekolah. Yang lebih penting adalah pembuktian berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab pengelolaan satuan pendidikan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara komprehensif. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi reputasi lembaga pendidikan dari informasi yang belum terverifikasi.
Redaksi Mata Aktual News akan terus menelusuri informasi ini dan membuka ruang klarifikasi bagi Kepala SMPN 1 Leles, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, maupun pihak terkait lainnya.
Publik berhak mendapatkan informasi yang benar. Sekolah berhak memperoleh pemberitaan yang berimbang. Dan setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar klaim maupun bantahan.
Penulis: Yana SB
Editor: Redaksi








