JAKARTA, Mata Aktual News — Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Tiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Perkara ini diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Pada 2026, penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan dan jejak rekam elektronik (log) pada sistem komputer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, aktivitas penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menerapkan metode Scientific Crime Investigation.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Mabes Polri, di antaranya Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Nazly Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Isir.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur penyadapan, serta pengelolaan dan penghapusan data elektronik di lingkungan institusi penegak hukum.
Mata Aktual News akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk konstruksi hukum, alat bukti, motif, serta pembagian peran masing-masing tersangka. Publik juga menantikan transparansi penanganan perkara agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi)








