TANGERANG, Mata Aktual News – Mau kabur sejauh apa pun, jejak kejahatan akhirnya terendus juga! ER (48), pria yang diduga mencuri mobil Suzuki Carry Futura di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, akhirnya tak berkutik setelah diringkus polisi di wilayah Cibaliung, Banten, Jumat (30/10/2026) dini hari.
Pelarian lintas daerah itu berakhir sekitar pukul 01.30 WIB. Tim opsnal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan ER sekaligus menemukan mobil yang diduga hasil curian milik korban.
Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan Suzuki Carry Futura miliknya di area parkir Kampung Leduk, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Rabu (14/10/2026) malam. Mobil sudah dalam kondisi terkunci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban dibuat kaget. Kendaraan kesayangannya mendadak raib dari tempat parkir. Polisi menduga mobil tersebut dibawa menggunakan kunci palsu.
Laporan polisi pun dibuat pada 15 Oktober 2026. Tak tinggal diam, jajaran Polsek Jatiuwung langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., tim opsnal menelusuri jejak kendaraan hingga memperoleh petunjuk keberadaan terduga pelaku di Cibaliung, Banten. Operasi berujung penangkapan ER beserta mobil yang dicari.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu dompet, dan satu tas selempang sebagai barang bukti.
Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Polisi Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan anggota setelah menerima laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan kendaraan yang dicuri. Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta mobil milik korban. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan akan terus kami kembangkan,” ujar Kresna.
Kini ER bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Atas dugaan perbuatannya, ER disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak lengah menjaga kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta segera menghubungi layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
Pesannya jelas: jangan coba-coba membawa kabur kendaraan orang lain. Sejauh apa pun melarikan diri, polisi tetap memburu!
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








