JAKARTA, Mata Aktual News — Bikin publik bertanya-tanya. Sebuah toko yang mengatasnamakan usaha kosmetik di Jalan Anyar Raya No. 126, Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, disebut kembali beroperasi setelah seorang pria berinisial A yang disebut sebagai pegawai toko diamankan polisi pada Sabtu (8/8/2026).
Informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut diterima Mata Aktual News dari warga sekitar.
Untuk memastikan informasi itu, jurnalis Mata Aktual News mendatangi lokasi dan melakukan konfirmasi pada Rabu (12/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi sorotan, toko tersebut disebut kembali menjalankan aktivitas usahanya meski sebelumnya terjadi penangkapan terhadap salah seorang pegawainya.
Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan sederhana: kalau sebelumnya ada penangkapan, mengapa toko bisa kembali beroperasi?
Apakah seluruh aktivitas penjualan di tempat tersebut sudah dipastikan memenuhi aturan? Atau masih ada persoalan yang belum selesai?
Persoalannya bukan cuma soal toko buka atau tutup.
Jika benar ditemukan penjualan obat keras tanpa resep atau tanpa kewenangan yang sesuai, persoalan tersebut harus ditangani secara serius. Sebab, obat keras bukan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.
Apalagi bila obat diperoleh tanpa pemeriksaan dan pengawasan tenaga medis. Risiko penyalahgunaan maupun dampak terhadap kesehatan masyarakat tentu tidak bisa dianggap enteng.
Karena itu, aparat dan instansi berwenang perlu memastikan jenis obat yang dijual, asal barang, legalitas usaha, izin sarana, hingga mekanisme penjualannya.
Jangan sampai sebuah usaha menggunakan label toko kosmetik, tetapi di belakangnya justru terdapat aktivitas perdagangan obat yang tidak sesuai ketentuan.
Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.
Jangan sampai yang berada di depan saja yang kena, sementara pihak yang diduga berada di belakang layar justru tidak tersentuh.
Kembalinya aktivitas toko setelah adanya penangkapan juga patut menjadi alarm bagi instansi pengawas.
Pengawasan jangan hanya bergerak setelah warga ramai mengadu atau polisi melakukan penindakan.
Kalau memang ada dugaan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan begitu, publik tidak dibuat bertanya-tanya.
Mata Aktual News juga mendorong BPOM, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Bila legal, tunjukkan legalitasnya. Bila melanggar, proses sesuai hukum.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat pola tutup-buka, sementara dugaan peredaran obat keras terus berjalan.
Mata Aktual News masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Polsek Tambora mengenai penangkapan A pada 8 Agustus 2026, termasuk kronologi, barang bukti, dugaan pelanggaran dan perkembangan proses hukumnya.
Konfirmasi juga tengah diupayakan kepada instansi pengawas obat dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkait legalitas toko serta jenis produk yang diperjualbelikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik maupun pengelola toko serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran berdasarkan informasi masyarakat dan konfirmasi awal di lapangan. Mata Aktual News tidak bermaksud menghakimi atau menyatakan pihak tertentu bersalah.
Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Sandi
Editor: Redaksi








