Diduga Membawa Uang Rp29 Juta, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News – Seorang perempuan berinisial WM melaporkan dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan uang tunai senilai Rp29 juta ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut dibuat pada Minggu (26/7/2026) dan telah diterima oleh petugas kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) Nomor: LP/B/266/VII/2026/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu diduga terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Batu Mutiara III RT 15/RW 07, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, WM menyebut uang tunai sebesar Rp29 juta yang disimpan di dalam lemari rumah diduga dibawa oleh seorang pria yang dilaporkannya. Sebelum kejadian, pria tersebut berpamitan keluar rumah dengan alasan hendak membeli paket data telepon genggam.

Namun, sekitar satu jam kemudian pria tersebut tidak kunjung kembali. Pelapor yang mulai merasa curiga kemudian memeriksa lemari tempat penyimpanan uang dan mendapati uang tunai tersebut telah hilang.

Akibat kejadian itu, WM mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp29.000.000. Ia pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Setiabudi agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Metro Setiabudi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dan mengumpulkan alat bukti. Kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum pihak yang dilaporkan.

Mata Aktual News mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Reporter: Amor
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Bogor Ganti Komando! Winro Munthe Resmi Menjabat, Deni Ahmad Naik Jabatan
KPKB Gedor Kejari Bogor: Korupsi RSUD Parung Jangan Cuma “Korbankan” Satu Tersangka!
KPKB Gedor Kejari Bogor, Minta Penyidikan Korupsi RSUD Parung Dikembangkan
Kuasa Hukum Abdul Latif Sentil PedalPadel: Mau RJ? Tunjukkan Dulu Empati kepada Korban!
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Masih Mangkir Bayar Klaim Asuransi, Dirut PT ANJ Ancam Polisikan Dirut PT Bosowa Asuransi
Sidang SPK Fiktif Memanas, Kuasa Hukum Bedah Peran Eks PPK Kemenperin di Hadapan Hakim
Nadiem “Serang Balik” Hakim Tipikor! Empat Dilaporkan ke KY, Sidang Disebut Tak Adil
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Diduga Membawa Uang Rp29 Juta, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:26 WIB

Kejari Bogor Ganti Komando! Winro Munthe Resmi Menjabat, Deni Ahmad Naik Jabatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:02 WIB

KPKB Gedor Kejari Bogor: Korupsi RSUD Parung Jangan Cuma “Korbankan” Satu Tersangka!

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:36 WIB

KPKB Gedor Kejari Bogor, Minta Penyidikan Korupsi RSUD Parung Dikembangkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:24 WIB

Kuasa Hukum Abdul Latif Sentil PedalPadel: Mau RJ? Tunjukkan Dulu Empati kepada Korban!

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights