Kuasa Hukum Abdul Latif Sentil PedalPadel: Mau RJ? Tunjukkan Dulu Empati kepada Korban!

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News – Upaya penyelesaian perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif (AL) melalui mekanisme restorative justice (RJ) mendapat respons tegas dari kuasa hukum korban.

Nugraha Budi S., SH, menyatakan pihaknya tidak menolak perdamaian, namun menilai manajemen PT Pedal Padel Indonesia hingga kini belum menunjukkan empati terhadap korban maupun keluarganya.

Menurut Nugraha, perdamaian tidak cukup hanya diwujudkan melalui tawaran materi atau pencabutan laporan, tetapi harus diawali dengan itikad baik dan sikap kemanusiaan dari pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RJ kami oke-oke saja. Tapi sebelum bicara damai, tunjukkan dulu empati kepada korban. Datang, minta maaf secara langsung, lihat kondisi korban. Jangan seolah-olah tidak peduli,” tegas Nugraha kepada wartawan. Sabtu (18/7/2026)

Pernyataan itu disampaikan menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat panggilan saksi terhadap Abdul Latif atas laporan dugaan pencurian dan/atau penggelapan yang dibuat pihak PT Pedal Padel Indonesia.

Padahal, kata Nugraha, keluarga Abdul Latif telah lebih dahulu melaporkan dugaan penyekapan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Juni 2026.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Laporan korban dibuat lebih dulu, tetapi justru laporan dari pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan terlihat lebih cepat diproses,” ujarnya.

Ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mampu bekerja profesional, independen, dan objektif.

Kasus tersebut juga telah menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian HAM DKI Jakarta yang memfasilitasi mediasi antara korban dan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, PT Pedal Padel Indonesia bersama para tersangka menawarkan penyelesaian melalui restorative justice disertai bantuan biaya pengobatan sebesar Rp30 juta.

Namun, keluarga Abdul Latif belum menerima tawaran tersebut. Meski demikian, mereka menyatakan telah memaafkan para tersangka secara pribadi sebagai bentuk kemanusiaan.
Nugraha menegaskan, perdamaian harus dibangun di atas rasa tanggung jawab moral, bukan sekadar formalitas hukum.

“Jangan hanya bicara RJ, tetapi tidak ada kepedulian kepada korban. Empati itu yang paling utama. Kalau memang ingin berdamai, tunjukkan dulu niat baik kepada korban dan keluarganya,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pedal Padel Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum Abdul Latif maupun perkembangan upaya penyelesaian perkara tersebut.

Reporter: Amor
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Masih Mangkir Bayar Klaim Asuransi, Dirut PT ANJ Ancam Polisikan Dirut PT Bosowa Asuransi
Sidang SPK Fiktif Memanas, Kuasa Hukum Bedah Peran Eks PPK Kemenperin di Hadapan Hakim
Nadiem “Serang Balik” Hakim Tipikor! Empat Dilaporkan ke KY, Sidang Disebut Tak Adil
Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Penyidik, Verifikasi SPK Tak Pernah Dilakukan
Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes
Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes
Jelang Putusan 30 Juni, Nadiem Makarim Minta Dakwaan Dibuktikan dengan Fakta dan Data
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:24 WIB

Kuasa Hukum Abdul Latif Sentil PedalPadel: Mau RJ? Tunjukkan Dulu Empati kepada Korban!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:20 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Senin, 13 Juli 2026 - 15:16 WIB

Masih Mangkir Bayar Klaim Asuransi, Dirut PT ANJ Ancam Polisikan Dirut PT Bosowa Asuransi

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:58 WIB

Sidang SPK Fiktif Memanas, Kuasa Hukum Bedah Peran Eks PPK Kemenperin di Hadapan Hakim

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:46 WIB

Nadiem “Serang Balik” Hakim Tipikor! Empat Dilaporkan ke KY, Sidang Disebut Tak Adil

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights