Jakarta, Mata Aktual News – Upaya penyelesaian perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif (AL) melalui mekanisme restorative justice (RJ) mendapat respons tegas dari kuasa hukum korban.
Nugraha Budi S., SH, menyatakan pihaknya tidak menolak perdamaian, namun menilai manajemen PT Pedal Padel Indonesia hingga kini belum menunjukkan empati terhadap korban maupun keluarganya.
Menurut Nugraha, perdamaian tidak cukup hanya diwujudkan melalui tawaran materi atau pencabutan laporan, tetapi harus diawali dengan itikad baik dan sikap kemanusiaan dari pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“RJ kami oke-oke saja. Tapi sebelum bicara damai, tunjukkan dulu empati kepada korban. Datang, minta maaf secara langsung, lihat kondisi korban. Jangan seolah-olah tidak peduli,” tegas Nugraha kepada wartawan. Sabtu (18/7/2026)
Pernyataan itu disampaikan menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat panggilan saksi terhadap Abdul Latif atas laporan dugaan pencurian dan/atau penggelapan yang dibuat pihak PT Pedal Padel Indonesia.
Padahal, kata Nugraha, keluarga Abdul Latif telah lebih dahulu melaporkan dugaan penyekapan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Juni 2026.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Laporan korban dibuat lebih dulu, tetapi justru laporan dari pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan terlihat lebih cepat diproses,” ujarnya.
Ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mampu bekerja profesional, independen, dan objektif.
Kasus tersebut juga telah menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian HAM DKI Jakarta yang memfasilitasi mediasi antara korban dan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, PT Pedal Padel Indonesia bersama para tersangka menawarkan penyelesaian melalui restorative justice disertai bantuan biaya pengobatan sebesar Rp30 juta.
Namun, keluarga Abdul Latif belum menerima tawaran tersebut. Meski demikian, mereka menyatakan telah memaafkan para tersangka secara pribadi sebagai bentuk kemanusiaan.
Nugraha menegaskan, perdamaian harus dibangun di atas rasa tanggung jawab moral, bukan sekadar formalitas hukum.
“Jangan hanya bicara RJ, tetapi tidak ada kepedulian kepada korban. Empati itu yang paling utama. Kalau memang ingin berdamai, tunjukkan dulu niat baik kepada korban dan keluarganya,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pedal Padel Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum Abdul Latif maupun perkembangan upaya penyelesaian perkara tersebut.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi








