JMI Desak Investigasi Dugaan Penistaan Agama dalam Promosi Miras di The Sound Project Vol. 9

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News— Jaringan Muda Indonesia (JMI) mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh dan objektif terkait dugaan penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol pada gelaran The Sound Project Vol. 9 di Ecovention & Eco Park Ancol, Jakarta, pada 9 Agustus 2026.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai aktivitas di booth Newport, yang disebut sebagai salah satu lini produk Orang Tua Group.

Dalam aktivitas tersebut, pengunjung disebut mendapatkan tantangan menghafal ayat Al-Qur’an, termasuk Surah Ad-Duha, yang kemudian dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JMI menilai informasi tersebut harus segera diverifikasi karena jika benar terjadi sebagaimana yang diberitakan, penggunaan ayat suci sebagai bagian dari mekanisme promosi produk minuman beralkohol bukan lagi sekadar persoalan kreativitas pemasaran.

“Jika fakta tersebut terbukti, penggunaan ayat suci dalam promosi minuman beralkohol merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” tegas JMI.

JMI meminta aparat memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Pemeriksaan, menurut JMI, tidak hanya diarahkan kepada pengelola booth, tetapi juga pihak brand, penyelenggara acara, pengelola kawasan, hingga pihak-pihak yang memberikan persetujuan maupun melakukan pengawasan terhadap aktivitas promosi selama acara berlangsung.

Meski demikian, JMI menegaskan tidak menuduh Direktur Utama pihak pengelola kawasan terlibat secara langsung dalam aktivitas yang dipersoalkan.

Namun, JMI menilai publik tetap memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai sistem pengawasan terhadap tenant, booth, sponsor, serta berbagai bentuk aktivitas promosi yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Yang perlu dibuka adalah bagaimana mekanisme pengawasan berjalan. Siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, dan apakah terdapat prosedur yang dilanggar,” kata JMI.

Soroti Pembinaan Industri Minuman Beralkohol
Selain meminta investigasi terhadap dugaan aktivitas promosi tersebut, JMI juga mempertanyakan efektivitas pembinaan pemerintah terhadap industri minuman beralkohol.

Menurut JMI, pertumbuhan industri tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi dan investasi. Kepatuhan terhadap regulasi, etika bisnis, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat juga harus menjadi perhatian.

JMI meminta Kementerian Perindustrian memberikan penjelasan mengenai langkah pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri minuman beralkohol, khususnya berkaitan dengan praktik pemasaran dan promosi di ruang publik.

JMI juga meminta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menjelaskan perannya dalam mendorong dunia usaha menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas pemasaran produk yang memiliki sensitivitas sosial dan keagamaan.

Minta Fakta Dibuka Secara Transparan
JMI menegaskan bahwa desakan investigasi bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum fakta ditemukan. Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan aktivitas tersebut harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Karena itu, JMI mendorong aparat dan pihak terkait mengumpulkan bukti, memeriksa rekaman aktivitas booth, menelusuri mekanisme promosi, serta meminta keterangan dari penyelenggara dan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, JMI mendesak aparat memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, JMI meminta klarifikasi resmi disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

JMI menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam industri hiburan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan penghormatan terhadap agama, norma sosial, maupun kepentingan publik.

“Usaha boleh berkembang, tetapi ayat suci bukan alat promosi. Penghormatan terhadap agama dan kepentingan publik harus diutamakan,” tegas JMI.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bamus Betawi 1982 Semprot Elva PSI: Jangan Benturkan Pendidikan dengan Budaya!
Keamanan Warga Jadi Prioritas, Bang Dailami Dukung Insentif Rp 50 Juta bagi Penangkap Begal
Yayasan Karisma Dorong Kesbangpol DKI Perkuat Social Contracting demi Keberlanjutan Program HIV/AIDS
Laskar Merah Putih Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Turnamen Domino Hadiah Rp10 Juta Disiapkan
Meriahkan Final Piala Dunia 2026, Ketum Laskar Merah Putih Gelar Nobar dan Turnamen Domino
MUI dan BRIN Satukan Ormas Islam, Bahas Strategi Cegah Konflik hingga Perkuat Ketahanan Pangan
Milad ke-6 MT Al Afif DMI Kecamatan Jatinegara Berbagi Manfaat dan Beri Apresiasi Sosial
Pimred Mata Aktual News Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:47 WIB

JMI Desak Investigasi Dugaan Penistaan Agama dalam Promosi Miras di The Sound Project Vol. 9

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Bamus Betawi 1982 Semprot Elva PSI: Jangan Benturkan Pendidikan dengan Budaya!

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:05 WIB

Keamanan Warga Jadi Prioritas, Bang Dailami Dukung Insentif Rp 50 Juta bagi Penangkap Begal

Senin, 20 Juli 2026 - 19:00 WIB

Yayasan Karisma Dorong Kesbangpol DKI Perkuat Social Contracting demi Keberlanjutan Program HIV/AIDS

Senin, 20 Juli 2026 - 00:12 WIB

Laskar Merah Putih Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Turnamen Domino Hadiah Rp10 Juta Disiapkan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights