Sidang SPK Fiktif Memanas, Kuasa Hukum Bedah Peran Eks PPK Kemenperin di Hadapan Hakim

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News – Sidang lanjutan perkara dugaan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Kali ini, perhatian tertuju pada pemeriksaan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perindustrian, Lukman, yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap duduk perkara.

Dalam sidang perkara dengan terdakwa MLG itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni dari Bank BRI, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta mantan PPK Kementerian Perindustrian.

Suasana persidangan menghangat saat tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Oichida, SH, menguliti kewenangan saksi Lukman ketika menjabat sebagai PPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah saudara saksi yang mengatur proyek di kementerian ketika saudara menjabat sebagai PPK?” tanya Oichida di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan itu diarahkan untuk menguji sejauh mana kewenangan PPK dalam proses pelaksanaan proyek, sekaligus mengurai konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa.

Dalam surat dakwaannya, JPU mendalilkan perkara ini bermula dari dugaan penerbitan SPK yang tidak sesuai ketentuan oleh LHS saat menjabat sebagai PPK di Kementerian Perindustrian. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam rangkaian proses yang menjadi objek perkara.

Selain menggali keterangan mantan PPK, jaksa juga meminta penjelasan saksi dari Bank BRI mengenai aspek administrasi dan mekanisme pencairan dana. Adapun saksi dari Kemenpora dimintai keterangan terkait prosedur pelaksanaan proyek sesuai aturan yang berlaku.

Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menegaskan proses pembuktian masih terus berlangsung. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti akan dinilai secara menyeluruh sebelum majelis mengambil kesimpulan dan menjatuhkan putusan.

Kasus dugaan SPK fiktif ini terus menyita perhatian karena menyangkut tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Publik kini menantikan apakah rangkaian persidangan mampu mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab melalui proses peradilan yang independen, objektif, dan transparan.

(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Geledah Bappenda dan BKPSDM Bogor, Dokumen Dugaan Potong Insentif Diburu
Peredaran Obat Keras Berkedok Kosmetik di Tambora Kembali Disorot, Polisi Janji Tindak Lanjuti Laporan
Toko Obat Keras Berkedok Kosmetik Kembali Buka, Pegawai Toko Pernah Ditangkap Polisi
Diduga Membawa Uang Rp29 Juta, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi
Kejari Bogor Ganti Komando! Winro Munthe Resmi Menjabat, Deni Ahmad Naik Jabatan
KPKB Gedor Kejari Bogor: Korupsi RSUD Parung Jangan Cuma “Korbankan” Satu Tersangka!
KPKB Gedor Kejari Bogor, Minta Penyidikan Korupsi RSUD Parung Dikembangkan
Kuasa Hukum Abdul Latif Sentil PedalPadel: Mau RJ? Tunjukkan Dulu Empati kepada Korban!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:25 WIB

KPK Geledah Bappenda dan BKPSDM Bogor, Dokumen Dugaan Potong Insentif Diburu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Peredaran Obat Keras Berkedok Kosmetik di Tambora Kembali Disorot, Polisi Janji Tindak Lanjuti Laporan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Toko Obat Keras Berkedok Kosmetik Kembali Buka, Pegawai Toko Pernah Ditangkap Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Diduga Membawa Uang Rp29 Juta, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:26 WIB

Kejari Bogor Ganti Komando! Winro Munthe Resmi Menjabat, Deni Ahmad Naik Jabatan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights