JAKARTA, Mata Aktual News – Sidang lanjutan perkara dugaan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Kali ini, perhatian tertuju pada pemeriksaan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perindustrian, Lukman, yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap duduk perkara.
Dalam sidang perkara dengan terdakwa MLG itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni dari Bank BRI, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta mantan PPK Kementerian Perindustrian.

Suasana persidangan menghangat saat tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Oichida, SH, menguliti kewenangan saksi Lukman ketika menjabat sebagai PPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah saudara saksi yang mengatur proyek di kementerian ketika saudara menjabat sebagai PPK?” tanya Oichida di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan itu diarahkan untuk menguji sejauh mana kewenangan PPK dalam proses pelaksanaan proyek, sekaligus mengurai konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendalilkan perkara ini bermula dari dugaan penerbitan SPK yang tidak sesuai ketentuan oleh LHS saat menjabat sebagai PPK di Kementerian Perindustrian. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam rangkaian proses yang menjadi objek perkara.
Selain menggali keterangan mantan PPK, jaksa juga meminta penjelasan saksi dari Bank BRI mengenai aspek administrasi dan mekanisme pencairan dana. Adapun saksi dari Kemenpora dimintai keterangan terkait prosedur pelaksanaan proyek sesuai aturan yang berlaku.
Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menegaskan proses pembuktian masih terus berlangsung. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti akan dinilai secara menyeluruh sebelum majelis mengambil kesimpulan dan menjatuhkan putusan.
Kasus dugaan SPK fiktif ini terus menyita perhatian karena menyangkut tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Publik kini menantikan apakah rangkaian persidangan mampu mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab melalui proses peradilan yang independen, objektif, dan transparan.
(Redaksi)








