TANGERANG, Mata Aktual News – Sebuah bangunan gudang dua lantai di Jalan Selembaran, RT 10 RW 10, Kelurahan Selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki.
Dugaan pelanggaran itu memicu sorotan terhadap lemahnya pengawasan pemerintah setempat setelah pembangunan terus berjalan tanpa tindakan yang jelas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, progres pembangunan gudang diperkirakan telah mencapai sekitar 80 persen. Informasi yang diperoleh menyebutkan PBG yang dimiliki hanya untuk bangunan satu lantai, namun konstruksi yang berdiri saat ini telah menjadi dua lantai.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/7/2026), Lurah Selembaran, Samsudin, menyatakan akan menurunkan tim Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) untuk melakukan pengecekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu yang di mana? Nanti hari Senin tim Trantib dari kelurahan cek ke lokasi lapangan. Terima kasih informasinya,” ujar Samsudin melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga Rabu (8/7/2026), tim kelurahan belum terlihat melakukan pengecekan sebagaimana yang dijanjikan. Ketika kembali dimintai konfirmasi, Samsudin justru mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Satpol PP Kecamatan Kosambi.
Terpisah, anggota Satpol PP Kecamatan Kosambi, Jejeng, membenarkan bangunan tersebut telah memiliki PBG. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui bahwa bangunan yang dibangun terdiri dari dua lantai.
“Iya Pak, bangunan itu sudah ada PBG-nya, tapi saya tidak tahu kalau bangunan itu dua lantai,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kecamatan Kosambi, Agus, mengaku mengetahui bahwa PBG bangunan tersebut hanya diperuntukkan satu lantai. Namun ia menyatakan pihaknya tidak dapat mengambil tindakan karena bangunan tersebut telah memiliki PBG.
“Kalau menurut saya, kewajiban kami sudah gugur karena bangunan itu sudah memiliki PBG. Kalau belum ada PBG sama sekali baru bisa kami tindak. Sekarang kami tidak bisa langsung turun menindak,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Kosambi, Senin (6/7/2026).
Agus juga meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Kabupaten Tangerang. Menurutnya, Satpol PP Kecamatan hanya dapat bertindak apabila ada instruksi dari Satpol PP tingkat kabupaten.
“Silakan konfirmasi ke Dinas Tata Ruang. Nanti kalau ada pengecekan dari Satpol PP pusat atau ada perintah dari atasan, baru kami tindak. Kami di sini hanya menunggu perintah,” katanya.
Pernyataan para pejabat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan PBG di Kabupaten Tangerang. Sebab, apabila benar bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan, kondisi tersebut semestinya menjadi objek pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait.
Di sisi lain, warga sekitar menilai penegakan aturan terkesan tidak berjalan secara adil. Mereka mempertanyakan sikap aparat yang dinilai lamban ketika dugaan pelanggaran dilakukan pada bangunan berskala besar.
“Kalau masyarakat bikin gubuk saja pasti cepat dibongkar dengan alasan melanggar aturan. Tapi kalau gedung besar, ya kita sama-sama tahu bagaimana,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pembangunan gudang tersebut dengan PBG yang dimiliki. Mata Aktual News masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








