Kuasa Hukum Bongkar Dua Versi Dakwaan JPU, Majelis Hakim Tegur Jaksa di Persidangan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News – Persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas setelah tim kuasa hukum terdakwa membongkar adanya dua versi surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Temuan tersebut langsung menjadi sorotan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026).

Tim kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keberatan itu telah diajukan melalui nota eksepsi pada 9 Juni 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Uchida SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya perbedaan antara surat dakwaan yang dibacakan jaksa di muka persidangan dengan dokumen dakwaan yang sebelumnya diunggah dalam sistem e-Berpadu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya JPU membuat dua surat dakwaan yang berbeda. Surat dakwaan yang dibacakan di muka persidangan berbeda dengan yang diunggah dalam e-Berpadu. Atas hal itu kami telah mengajukan keberatan sejak 9 Juni 2026,” kata Uchida kepada wartawan.

Menurutnya, keberatan tersebut mendapat perhatian serius dari majelis hakim. Dalam persidangan, hakim bahkan menegur JPU dan memerintahkan agar dokumen dakwaan yang bermasalah segera dihapus dari sistem.

“Tadi majelis hakim menegur mereka dan memerintahkan untuk dihapus,” tegas Uchida.

Selain mempersoalkan adanya dua versi dakwaan, tim kuasa hukum juga menolak tudingan yang menyebut sejumlah dokumen yang menjadi objek perkara sebagai dokumen palsu.

Menurut mereka, benar atau tidaknya suatu dokumen harus dibuktikan melalui proses persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau praduga semata.

Pihak terdakwa menegaskan bahwa keabsahan surat ketetapan kerja, kontrak kerja maupun dokumen lainnya harus diuji melalui alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi ahli, saksi fakta, surat, petunjuk, dan alat bukti lainnya yang dihadirkan dalam persidangan.

“Apakah suatu dokumen palsu, dipalsukan, atau digunakan secara melawan hukum merupakan persoalan pembuktian yang harus diuji di persidangan. Tidak dapat dilakukan secara praduga,” tegas Uchida.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai dakwaan yang disusun JPU kabur (obscuur libel) karena tidak menguraikan secara jelas dan cermat unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.

Menurut mereka, jaksa telah keliru mengonstruksikan persoalan yang sejatinya merupakan ranah perdata menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Kekeliruan tersebut dinilai menyebabkan surat dakwaan kehilangan dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Atas berbagai alasan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima seluruh nota keberatan yang diajukan serta menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Mereka juga meminta agar perkara pidana yang diajukan jaksa dinyatakan ditolak demi hukum.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Reporter: Syahrudin
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum GPHN RI Ultimatum Kajati Jabar, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi PJU Dishub Jabar
Sebulan Mengendap, Polsek Penjaringan Janji Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jika Mangkir Panggilan
Bosowa Asuransi Diduga Wanprestasi Terkait Klaim dari PT Adiyaksa Nusantara Jaya
Skandal Mesin Jahit Rp9 Miliar Pecah! PPK DER Akhirnya Dijebloskan ke Rutan
Polda Metro Jaya Terima Laporan AR, Dugaan Penipuan Investasi Handphone Rp50,4 Juta
Dikdasmen dan MHH Muhammadiyah Depok Perkuat Sinergi Pendidikan dan Advokasi Hukum
Eks Karyawan Realme Diduga Terlibat Penipuan Bisnis HP Rp50 Juta, Korban Tempuh Jalur Hukum
Kejari Jakarta Timur Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Dua Versi Dakwaan JPU, Majelis Hakim Tegur Jaksa di Persidangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Ketum GPHN RI Ultimatum Kajati Jabar, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi PJU Dishub Jabar

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:40 WIB

Sebulan Mengendap, Polsek Penjaringan Janji Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jika Mangkir Panggilan

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:35 WIB

Bosowa Asuransi Diduga Wanprestasi Terkait Klaim dari PT Adiyaksa Nusantara Jaya

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

Skandal Mesin Jahit Rp9 Miliar Pecah! PPK DER Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights