TANGERANG, Mata Aktual News – Komplotan polisi gadungan kembali beraksi di Kota Tangerang. Bermodal atribut menyerupai anggota kepolisian, kartu identitas palsu, hingga dua pucuk airgun, para pelaku menodong seorang ibu rumah tangga, memborgol korban, lalu menggondol sepeda motor, BPKB, dan dua unit telepon genggam dengan dalih barang bukti.
Aksi tersebut berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Dua pelaku berhasil diringkus, sedangkan dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial M (26), didatangi empat pria yang mengaku sebagai anggota Reserse. Para pelaku memperlihatkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api serta memborgolnya dengan alasan tengah melakukan penggerebekan kasus narkoba.
“Para pelaku datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba,” ujar Jauhari, Senin (6/7/2026).
Tak berhenti di situ, komplotan tersebut meminta sejumlah uang kepada korban. Karena korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat berikut BPKB serta dua unit telepon genggam dengan alasan dijadikan barang bukti.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana berhasil menangkap pelaku pertama berinisial MAS di kediamannya di Gebang Raya pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, MAS mengakui beraksi bersama tiga rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial HR. Sementara dua pelaku lainnya, HS dan Riday, masih diburu.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, hingga sejumlah name tag yang menyerupai atribut kepolisian.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum, sementara pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat perintah yang sah.
“Apabila ada pihak yang mengaku anggota Polri melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, masyarakat berhak meminta identitas resmi serta surat perintah sesuai ketentuan. Jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada aksi polisi gadungan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia memastikan Polres Metro Tangerang Kota akan terus memburu dua pelaku yang masih buron serta menindak tegas setiap aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penyalahgunaan atribut kepolisian untuk melakukan tindak pidana.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








