COD Berujung Borgol, Polisi Gagalkan Peredaran 4.650 Butir Obat Keras di Tangerang

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News – Aksi seorang pengedar obat keras yang hendak bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) berakhir di tangan polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari membekuk pria berinisial UA (23) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/7/2026).

Dari penangkapan itu, polisi menyita total 4.650 butir obat keras daftar G, terdiri atas 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Beat, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi obat keras ilegal dengan sistem COD. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga membuntuti pelaku menuju lokasi transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu target tiba di lokasi, anggota langsung melakukan penyergapan. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir Tramadol dan Heximer yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku,” kata Imron.

Pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Neglasari guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi kini masih memburu pemasok sekaligus menelusuri jaringan peredaran obat keras tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

UA dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Menurutnya, penyalahgunaan Tramadol dan Heximer tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu tindak kriminal, termasuk aksi tawuran di kalangan remaja.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas peredaran obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya,” tegasnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikat Peredaran Narkoba! 12 Personel Polres Tangerang Kota Panen Penghargaan Kapolda
Aduan 110 Ditindak! Polsek Cikupa Amankan Pria Diduga Matel, Dua Lainnya Kabur
Kapolda Metro Jaya Buka Kanal Aduan WhatsApp Pribadi, Warga Bisa Lapor Langsung
Viral Video Ibu dan Bayi Terjatuh, Polisi Ungkap Dugaan Curanmor di Cikupa
Viral Dugaan Kekerasan Anak di Sepatan Timur, Polisi Periksa Saksi dan Dalami Motif
Kapolri Pimpin Sertijab, Lima Jabatan Strategis Polri Berganti
Polsek Batuceper Santuni 30 Anak Yatim, Kapolsek: Silaturahmi untuk Jaga Kondusivitas
Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Sikat Peredaran Narkoba! 12 Personel Polres Tangerang Kota Panen Penghargaan Kapolda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Aduan 110 Ditindak! Polsek Cikupa Amankan Pria Diduga Matel, Dua Lainnya Kabur

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kapolda Metro Jaya Buka Kanal Aduan WhatsApp Pribadi, Warga Bisa Lapor Langsung

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Viral Video Ibu dan Bayi Terjatuh, Polisi Ungkap Dugaan Curanmor di Cikupa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Sepatan Timur, Polisi Periksa Saksi dan Dalami Motif

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights