COD Berujung Borgol, Polisi Gagalkan Peredaran 4.650 Butir Obat Keras di Tangerang

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News – Aksi seorang pengedar obat keras yang hendak bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) berakhir di tangan polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari membekuk pria berinisial UA (23) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/7/2026).

Dari penangkapan itu, polisi menyita total 4.650 butir obat keras daftar G, terdiri atas 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Beat, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi obat keras ilegal dengan sistem COD. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga membuntuti pelaku menuju lokasi transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu target tiba di lokasi, anggota langsung melakukan penyergapan. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir Tramadol dan Heximer yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku,” kata Imron.

Pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Neglasari guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi kini masih memburu pemasok sekaligus menelusuri jaringan peredaran obat keras tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

UA dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Menurutnya, penyalahgunaan Tramadol dan Heximer tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu tindak kriminal, termasuk aksi tawuran di kalangan remaja.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas peredaran obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya,” tegasnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan
Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif
Polda Metro Jaya Ajak Ojol dan Komunitas Otomotif Bersama Jaga Jakarta
Induk PJR BSD Perkuat Sinergi dengan Media dan Ojol, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Jamaah Salat Subuh Jadi Sasaran, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Sindikat Upal Dibongkar, 15.610 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Disita Polisi
Ketahuan Bawa 8 Paket Sinte, Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan
Polda Metro Luruskan Soal Rekening Donasi Demo 27 Agustus, Saldo Rp80,9 Juta Hanya Ditunda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:21 WIB

Polda Metro Jaya Ajak Ojol dan Komunitas Otomotif Bersama Jaga Jakarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Induk PJR BSD Perkuat Sinergi dengan Media dan Ojol, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Jamaah Salat Subuh Jadi Sasaran, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights