JAKARTA, Mata Aktual News – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, melancarkan “serangan balik” usai divonis bersalah. Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Tim kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan, tidak bersikap imparsial, hingga diduga keliru menerapkan hukum dalam memutus perkara.
Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan putusan majelis hakim justru memuat fakta yang tidak pernah terungkap selama persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta yang sebenarnya di persidangan justru diabaikan. Sebaliknya, yang dimasukkan dalam putusan adalah fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan,” ujar Ari, Senin (6/7/2026).
Ari juga menyoroti Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara Tom Lembong, namun tetap ditunjuk mengadili perkara Nadiem.
Menurutnya, sikap Purwanto bersama Hakim Sunoto selama persidangan menunjukkan keberpihakan karena lebih mengedepankan fakta yang memberatkan dibanding fakta-fakta yang meringankan terdakwa.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kesempatan pembuktian yang dinilai timpang. Jaksa Penuntut Umum disebut diberi ruang menghadirkan hingga 50 saksi, sementara pihak Nadiem hanya diberi kesempatan menghadirkan lima saksi.
Yang lebih mengejutkan, Ari mengungkapkan adanya dua hakim yang diduga sempat tertidur saat persidangan berlangsung. Menurutnya, dugaan tersebut bukan sekadar tudingan karena seluruh jalannya sidang terekam.
“Karena ini memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikannya,” tegas Ari.
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan laporan ke Komisi Yudisial bukan sekadar untuk kepentingan kliennya, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas lembaga peradilan.
Ia berharap Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan Mahkamah Agung bersedia menjalankan setiap rekomendasi yang nantinya diberikan demi menjaga marwah peradilan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi








