Jakarta, Mata Aktual News – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, meminta agar seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dibuktikan secara objektif melalui fakta persidangan, data, dan dokumen yang sah. Pernyataan itu disampaikan menjelang sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026.
Perkara yang menyita perhatian publik tersebut kini telah memasuki tahap akhir setelah seluruh agenda persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa selesai dilaksanakan.
Dalam keterangannya di PN Jakarta Pusat. Selasa (23/6/2026) usai persidangan, Nadiem menegaskan bahwa proses hukum harus berpijak pada bukti yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan di depan hukum, bukan sekadar asumsi maupun opini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap seluruh tuduhan yang disampaikan dapat diuji dan dibuktikan berdasarkan fakta, data, serta dokumen yang terungkap di persidangan,” ujar Nadiem.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut secara objektif. Menurutnya, pengawasan publik menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia dan rekan-rekan media yang terus mengawal proses ini. Mari kita berdoa bersama agar keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta dan data yang terungkap di persidangan,” katanya.
Selain itu, Nadiem turut menyampaikan pesan kepada generasi muda Indonesia agar tetap optimistis dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Ia menilai setiap persoalan harus dihadapi dengan keteguhan, integritas, dan semangat untuk terus maju.
“Jangan pernah patah semangat. Teruslah berkarya, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa. Saya percaya keadilan masih ada dan kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” ucapnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan sidang pembacaan putusan pada 30 Juni 2026. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi sorotan luas karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang selama ini digadang-gadang sebagai upaya percepatan transformasi pendidikan di Indonesia.
Publik kini menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang selama proses persidangan berlangsung.
Reporter: Amor
Editor: Ryan Rinaldi









