Polisi Gagalkan Peredaran Tramadol Ilegal Skala Besar

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News — Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dalam jumlah besar. Sebanyak 49.500 butir Tramadol diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Sabtu (7/2/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan memicu gangguan keamanan.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ini,” tegas Kombes Pol. Jauhari, Minggu (8/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Warga mencurigai sebuah barang bawaan yang terjatuh dari sepeda motor. Saat dipanggil, pengendara justru melarikan diri, sehingga warga segera menghubungi pihak kepolisian.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti.

“Kami menemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dengan total 49.500 butir. Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi,” ujar Kompol Gunawan.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Batuceper untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan Unit Reskrim terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengapresiasi kepedulian warga yang berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Peran aktif warga sangat penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redpel

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Silaturahmi dengan Buruh di PT KMK, Polresta Tangerang Pastikan Pengamanan Kondusif
Polresta Tangerang Gelar Apel Malam Pleton Siaga di Bunderan 5 Citra Raya, Pastikan Keamanan Masyarakat
Dikira Mabuk di Tengah Macet, Dua Pria di Tangerang Ternyata Simpan Puluhan Obat Terlarang
Ngopi Kamtibmas di Poris Jaya: Warga Blak-blakan, Polisi Gerak Cepat Bahas Keamanan Lingkungan
Digerebek di Garasi! Spesialis Bobol Rumah Kosong di Tangerang Diringkus, Emas Rp100 Juta Raib
Transaksi Sabu Modus “Mapping” Digulung! Polisi Sikat Pelaku di Tangerang, 100 Gram Disita
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Alumunium di Kosambi, Tiga Pelaku Diciduk Polisi
Polrestro Tangerang Kota Sikat Peredaran Obat Keras Ilegal, 3 Pengedar Dibekuk
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:54 WIB

Kapolri Silaturahmi dengan Buruh di PT KMK, Polresta Tangerang Pastikan Pengamanan Kondusif

Senin, 13 April 2026 - 00:09 WIB

Polresta Tangerang Gelar Apel Malam Pleton Siaga di Bunderan 5 Citra Raya, Pastikan Keamanan Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 16:56 WIB

Dikira Mabuk di Tengah Macet, Dua Pria di Tangerang Ternyata Simpan Puluhan Obat Terlarang

Jumat, 10 April 2026 - 14:13 WIB

Ngopi Kamtibmas di Poris Jaya: Warga Blak-blakan, Polisi Gerak Cepat Bahas Keamanan Lingkungan

Kamis, 9 April 2026 - 17:06 WIB

Digerebek di Garasi! Spesialis Bobol Rumah Kosong di Tangerang Diringkus, Emas Rp100 Juta Raib

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights