Polemik Dua Dakwaan Tak Gugurkan Perkara, Hakim Lanjutkan Sidang ke Tahap Pembuktian

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan tim Advokat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan Surat Perintah Kerja (SPK) Kementerian Perindustrian melalui Bank BRI. Dengan putusan sela tersebut, perkara tetap berlanjut ke tahap pembuktian.

Keputusan majelis hakim sekaligus menjawab keberatan tim kuasa hukum terdakwa yang sebelumnya mempersoalkan adanya dua dakwaan yang dinilai mengatur objek perbuatan yang sama.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik dari aspek formil maupun materil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/6/2026) tersebut berjalan cukup panjang dan berakhir sekitar pukul 21.30 WIB. Selain pembacaan putusan sela, persidangan juga diisi dengan pemeriksaan lima orang saksi dari pihak Bank BRI yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam nota keberatannya, tim Advokat hukum yang dipimpin Oichida menilai terdapat potensi ketidakpastian hukum akibat adanya dua dakwaan yang menurut mereka merujuk pada satu objek perbuatan yang sama, yakni penggunaan SPK Kementerian Perindustrian sebagai dasar pencairan pembiayaan di Bank BRI.

“Kami menilai terdapat dua dakwaan terhadap satu perbuatan yang sama. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa,” ujar Oichida di hadapan majelis hakim.

Menurut pihak pembela, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan dalam proses penegakan hukum dan dapat memengaruhi hak terdakwa untuk memperoleh kepastian atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan para pihak, majelis hakim berpendapat bahwa keberatan tersebut telah memasuki pokok perkara yang harus diuji melalui proses pembuktian. Karena itu, hakim menilai tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan atau menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.

“Majelis berpendapat surat dakwaan telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan KUHAP sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” demikian substansi pertimbangan yang disampaikan dalam putusan sela.

Pada agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum juga mendalami mekanisme persetujuan dan validasi dokumen pembiayaan di lingkungan perbankan. Salah seorang saksi dari Bank BRI menjelaskan bahwa tanggung jawab atas persetujuan dan keabsahan dokumen berada pada pejabat atau pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai prosedur internal bank.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji lebih lanjut dalam rangkaian persidangan berikutnya.

Dengan ditolaknya eksepsi, dua terdakwa dari pihak perusahaan kontraktor tetap harus menghadapi seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Perkara ini kini memasuki fase krusial. Melalui proses pembuktian, majelis hakim akan menilai kesesuaian antara alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Mata Aktual News akan terus mengawal perkembangan persidangan ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang aktual, berimbang, dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional.

Reporter Amor
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Putusan 30 Juni, Nadiem Makarim Minta Dakwaan Dibuktikan dengan Fakta dan Data
Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut
Kuasa Hukum Bongkar Dua Versi Dakwaan JPU, Majelis Hakim Tegur Jaksa di Persidangan
Ketum GPHN RI Ultimatum Kajati Jabar, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi PJU Dishub Jabar
Sebulan Mengendap, Polsek Penjaringan Janji Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jika Mangkir Panggilan
Bosowa Asuransi Diduga Wanprestasi Terkait Klaim dari PT Adiyaksa Nusantara Jaya
Skandal Mesin Jahit Rp9 Miliar Pecah! PPK DER Akhirnya Dijebloskan ke Rutan
Polda Metro Jaya Terima Laporan AR, Dugaan Penipuan Investasi Handphone Rp50,4 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:42 WIB

Polemik Dua Dakwaan Tak Gugurkan Perkara, Hakim Lanjutkan Sidang ke Tahap Pembuktian

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:32 WIB

Jelang Putusan 30 Juni, Nadiem Makarim Minta Dakwaan Dibuktikan dengan Fakta dan Data

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:07 WIB

Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Dua Versi Dakwaan JPU, Majelis Hakim Tegur Jaksa di Persidangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Ketum GPHN RI Ultimatum Kajati Jabar, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi PJU Dishub Jabar

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights