Bosowa Asuransi Diduga Wanprestasi Terkait Klaim dari PT Adiyaksa Nusantara Jaya

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Putusan Inkrah Pengadilan Nomor 1027/Pdt.G/2023/PT DKI tertanggal 16 November 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 4106 K/Pdt/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 terkait sidang perdata antara PT Bosowa Asuransi dan PT Adiyaksa Nusantara Jaya, tidak membuat pihak PT Bosowa segera menyelesaikan tanggungjawabnya terkait pencairan klaim asuransi terhadap PT Adiyaksa Nusantara Jaya. Hal ini diutarakan oleh Direktur PT Adiyaksa Armen kepada awak media, pada hari Rabu, (10/62026).

Armen selaku Direktur Adiyaksa kembali mendatangi PT Bosowa untuk meminta kejelasan terkait pembayaran klaim asuransi yang hingga kini belum terealisasi, meskipun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan. Dalam pertemuan tersebut, Armen diterima oleh Indra selaku Divisi Klaim dan Pandu dari Divisi Keuangan PT Bosowa, pertemuan itu dilakukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang menurut PT Adiyaksa telah menetapkan kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah.

Menurut keterangan Pandu dari Divisi Keuangan yang disampaikan dalam pertemuan mengatakan, “proses pembayaran klaim disebut belum bisa dilaksanakan olehnya karena data klaim belum masuk kepada dirinya sebagai dasar pelaksanaan pembayaran, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Indra selaku perwakilan Divisi Klaim disebut belum menyampaikan keputusan final terkait realisasi pembayaran klaim yang sebelumnya telah dibahas di tingkat atas manajemen perusahaan, dari kami (Bosowa) masih menunggu dari pihak Legal kami terkait perkara ini dan saya pribadi tidak bisa menyampaikan statemant yang lebih jauh lagi karena ini sudah ranah pimpinan (Direktur), kata Indra.

Armen menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk memperdebatkan kembali substansi perkara, melainkan untuk meminta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Ia menyayangkan kepada Direktur Bosowa Janso Silaen SE.MM, QRGP yang tak pernah mau menjumpainya, hingga kunjungannya yang sudah berkali-kali ke Kantor PT Bosowa.

Terpisah PH dari PT Adiyaksa Nusantara Jaya Dr. Eddie Kusuma SH. MH saat ditemui dikantornya mengatakan, “perkara klaim asuransi PT Adiyaksa sudah jelas memiliki ketetapan hukum yang pasti, jadi sudah sepatutnya pihak Bosowa Melakukan pembayaran, jadi tunggu apalagi?, dengan melakukan penundaan terus menerus itu sudah jelas hal yang dilakukan adalah perbuatan wanprestasi, tidak patuh dan tunduk dengan hukum yang ada di Republik ini, bila dari Bosowa mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya pelaporan terkait adanya dugaan tindak pidananya, hal itu tidak menggugurkan apa yang sudah inkrah, apalagi dari pihak Bosowa sudah ada pengakuan dengan mencoba melakukan pembayaran dengan cara diangsuran sebesar 200 juta perbulan hingga 84 kali (7 Thn) dari Nilai klaim : Rp 16.701.687.680
Bunga :Rp 1.002.101.260
TOTAL :Rp 17.703.788.940, pada 31 Desember 2024 lalu, tapi kami menolaknya.

Lebih lanjut Eddi mengatakan, “saya sudah bersurat ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kapan akan dilakukan eksekusi, dari PN Jakarta Selatan memberi jawaban bahwa pihaknya sudah bersurat ke OJK terkait hal tersebut, namun dari pihak OJK belum memberikan jawaban, kata Eddi.

(Tim)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PASPOR GANDA ANAK DISOROT! Kuasa Hukum Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Penyidik
GAS MELON DITURUNKAN DI BAHU JALAN, AGEN DI GARUT DISOROT!
Kuasa Hukum OLH Minta Kapolda Metro Jaya Turun Tangan, Persoalkan Penanganan Tiga Laporan
13 Kendaraan Diamankan dalam Kasus Solar Subsidi, TNI AD-TNI AL Turun Tangan, Publik Menunggu Jawaban!
Bukan Cuma Bebas, Mental Harus Kuat! Bapas Jaktim/Utara Gembleng 25 Klien Lewat Pelatihan ESQ
BBM Subsidi Diduga “Disedot” Berulang di Teluknaga, Warga Gerah: Antrean Panjang, Pertalite Masuk Galon
Peredaran Obat Keras di Jakarta Barat Disorot, Dugaan COD di WC Umum Mencuat
Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 10,78 Juta Batang Diamankan
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:38 WIB

PASPOR GANDA ANAK DISOROT! Kuasa Hukum Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Penyidik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:06 WIB

GAS MELON DITURUNKAN DI BAHU JALAN, AGEN DI GARUT DISOROT!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kuasa Hukum OLH Minta Kapolda Metro Jaya Turun Tangan, Persoalkan Penanganan Tiga Laporan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:17 WIB

13 Kendaraan Diamankan dalam Kasus Solar Subsidi, TNI AD-TNI AL Turun Tangan, Publik Menunggu Jawaban!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Bukan Cuma Bebas, Mental Harus Kuat! Bapas Jaktim/Utara Gembleng 25 Klien Lewat Pelatihan ESQ

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights