Polda Metro Jaya Terima Laporan AR, Dugaan Penipuan Investasi Handphone Rp50,4 Juta

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News– Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait kerja sama bisnis penjualan handphone yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/3993/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2026, pelapor berinisial AR melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, Kamis (4/6/2026).

Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku ditawari kerja sama penjualan handphone dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen setiap unit yang terjual. Karena tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan, pelapor kemudian menyerahkan dana Rp50,4 juta kepada pihak yang dilaporkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan maupun pengembalian modal yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima oleh pelapor. Merasa dirugikan, pelapor kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Polda Metro Jaya melalui mekanisme yang berlaku akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para pihak terkait guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis yang menawarkan keuntungan tinggi serta memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan investasi atau kemitraan usaha.

Pelapor AR berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan haknya dapat dipulihkan.

“Saya berharap uang yang telah saya setorkan dapat kembali atau barang yang sudah saya bayar dapat diberikan sesuai kesepakatan. Saya membuat laporan polisi karena sampai saat ini pihak yang saya laporkan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar AR.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan hanya untuk mencari keadilan bagi dirinya, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat lain.

“Saya berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak lain yang mengalami kerugian dengan modus yang sama di kemudian hari,” tambahnya

Reporter: Amor
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Membawa Uang Rp29 Juta, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi
Kejari Bogor Ganti Komando! Winro Munthe Resmi Menjabat, Deni Ahmad Naik Jabatan
KPKB Gedor Kejari Bogor: Korupsi RSUD Parung Jangan Cuma “Korbankan” Satu Tersangka!
KPKB Gedor Kejari Bogor, Minta Penyidikan Korupsi RSUD Parung Dikembangkan
Kuasa Hukum Abdul Latif Sentil PedalPadel: Mau RJ? Tunjukkan Dulu Empati kepada Korban!
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Masih Mangkir Bayar Klaim Asuransi, Dirut PT ANJ Ancam Polisikan Dirut PT Bosowa Asuransi
Sidang SPK Fiktif Memanas, Kuasa Hukum Bedah Peran Eks PPK Kemenperin di Hadapan Hakim
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Diduga Membawa Uang Rp29 Juta, Seorang Pria Dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:26 WIB

Kejari Bogor Ganti Komando! Winro Munthe Resmi Menjabat, Deni Ahmad Naik Jabatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:02 WIB

KPKB Gedor Kejari Bogor: Korupsi RSUD Parung Jangan Cuma “Korbankan” Satu Tersangka!

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:36 WIB

KPKB Gedor Kejari Bogor, Minta Penyidikan Korupsi RSUD Parung Dikembangkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:24 WIB

Kuasa Hukum Abdul Latif Sentil PedalPadel: Mau RJ? Tunjukkan Dulu Empati kepada Korban!

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights