JAKARTA, Mata Aktual News – Drama kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur memasuki babak baru.
Setelah sempat mangkir saat dipanggil penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka, DER, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Selasa (9/6/2026).

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur setelah DER menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit yang berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026, DER akan mendekam di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru yang dijalankan melalui pengadaan ratusan mesin jahit merek Singer bagi masyarakat penerima manfaat di wilayah Jakarta Timur. Namun di balik program yang diklaim bertujuan mendorong lahirnya pelaku usaha baru tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.
Data penyidikan menunjukkan, pada tahun 2022 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 senilai Rp2,72 miliar. Setahun kemudian kembali dibeli 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan anggaran Rp3,28 miliar. Pada tahun 2024, pengadaan serupa kembali dilakukan dengan nilai mencapai Rp3,05 miliar.
Total anggaran yang digelontorkan selama tiga tahun itu mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Penyidik menduga penyimpangan sudah terjadi sejak tahap perencanaan proyek.
Dokumen spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut-sebut disusun menggunakan data dari pihak penyedia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghilangkan independensi dan membuka ruang terjadinya praktik penggelembungan harga.
Tak hanya itu, perubahan spesifikasi teknis dalam proyek juga diduga dilakukan tanpa kajian yang memadai.
Dugaan inilah yang kemudian mengarah pada indikasi kemahalan harga atau mark up dalam pengadaan mesin jahit selama tiga tahun berturut-turut.
Hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp4.078.551.737.
Dalam mengusut perkara tersebut, Tim Pidsus Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sekitar 30 saksi, meminta pendapat ahli, melakukan penggeledahan, dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan proyek pengadaan mesin jahit.
DER bukan satu-satunya pihak yang harus berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur juga telah menetapkan IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia barang dan PAR selaku PPK tahun anggaran 2022 sebagai tersangka.
Dengan ditahannya DER, seluruh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tersebut kini telah berada dalam proses penahanan.
Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Kejari Jakarta Timur menegaskan masih terus mendalami aliran proses pengadaan dan membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam skandal yang menyebabkan negara merugi lebih dari Rp4 miliar tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi









