KSDAE Diminta Tegas, Restoran di Zona Konservasi Diduga Langgar Keppres 114/1999

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUNCAK, Mata Aktual News– Polemik keberadaan Restoran Asep Stroberi yang berlokasi di kawasan Puncak kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Matahari menilai, pembangunan restoran tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang dan konservasi sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Aktivis LSM Matahari, Zefferi, telah menyurati Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) agar segera mengkaji ulang keberadaan restoran tersebut.

“Kami minta KSDAE turun tangan dan mengkaji sesuai tugas pokok dan fungsi mereka. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada langkah tegas dan pelaporan resmi dari kementerian,” tegas Zefferi, Jum’at (4/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kawasan Puncak merupakan wilayah strategis nasional yang memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan kelestarian lingkungan di wilayah Bogor-Cianjur. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).

“Pendirian bangunan komersial seperti restoran di dalam zona konservasi jelas menabrak Keppres 114/1999. Ini tidak bisa dibiarkan. KSDAE harus bertindak objektif, tegas, dan transparan sesuai kewenangan,” kata Zefferi.

Ia menambahkan, fungsi kawasan konservasi harus dijaga dari alihfungsi lahan yang tidak sah. Jika tidak, keberlangsungan sumber daya air, keanekaragaman hayati, serta stabilitas ekologis kawasan tersebut akan terancam.

Zefferi juga menyerukan agar Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bogor turut menyikapi persoalan ini secara komprehensif.

“Permasalahan seperti ini tidak bisa diselesaikan sepihak. Kami mengajak Presiden, Gubernur, dan Bupati untuk duduk bareng bersama para pengusaha agar ada kejelasan hukum, keadilan lingkungan, dan kepastian investasi yang tidak merusak kawasan konservasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, LSM Matahari tidak anti terhadap pembangunan atau investasi, namun semua pihak harus tunduk pada regulasi yang berlaku, khususnya di wilayah yang berstatus strategis dan lindung.

“Kita tidak anti investasi, tapi semua harus sesuai koridor hukum. Jangan ada yang menabrak aturan hanya karena alasan ekonomi,” tutup Zefferi.

LSM Matahari memastikan akan terus mengawal isu ini sampai pemerintah mengambil langkah nyata dan terbuka dalam menangani pelanggaran tata ruang di kawasan konservasi.

Laporan: Jai

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relokasi Warga di Desa Kramat Disorot, Ceceran Tanah Diduga Membahayakan Pengguna Jalan
Wali Kota Jakbar Sulap Lahan Sempit Krukut Jadi Kebun Ketahanan Pangan
Pelayanan Kecamatan Pakuhaji Disorot, Warga Dibuat Menunggu Gara-gara Pegawai Telat Masuk Usai Istirahat
Prabowo Tegur Keras Birokrasi di DPR: Jangan Persulit Investasi dan Peras Pengusaha
PTSP Kelurahan Jatinegara Permudah Pengurusan NIB dan Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM
Kecamatan Jatinegara Dorong Kolaborasi Masyarakat Kelola Sampah Organik, Bersama Satpel LH
DLH Jatinegara Ajak Petugas Jaga Integritas, Tanpa Pungli di TPS
Alwiyah Ahmad Sampaikan Duka Tragedi Kereta Bekasi, Desak Evaluasi Total dan Modernisasi Sistem Keselamatan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:09 WIB

Relokasi Warga di Desa Kramat Disorot, Ceceran Tanah Diduga Membahayakan Pengguna Jalan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Wali Kota Jakbar Sulap Lahan Sempit Krukut Jadi Kebun Ketahanan Pangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:23 WIB

Pelayanan Kecamatan Pakuhaji Disorot, Warga Dibuat Menunggu Gara-gara Pegawai Telat Masuk Usai Istirahat

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:03 WIB

Prabowo Tegur Keras Birokrasi di DPR: Jangan Persulit Investasi dan Peras Pengusaha

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:01 WIB

PTSP Kelurahan Jatinegara Permudah Pengurusan NIB dan Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights