BOGOR, Mata Aktual News – Belanja modal alat kantor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor senilai Rp4.242.680.006 memantik kritik. Di tengah masih banyaknya persoalan pembangunan dan pemberdayaan desa yang belum tuntas, pengadaan videotron, CCTV, handy talky, hingga rack audio justru dinilai tidak mencerminkan skala prioritas anggaran.
Korps Brigade GPII Bogor menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Komandan Brigade GPII Bogor, Ardi Yansah, menilai DPMD semestinya lebih fokus mengarahkan anggaran pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat desa ketimbang membelanjakan miliaran rupiah untuk perlengkapan kantor.
“DPMD itu ujung tombak pemberdayaan desa. Ketika masih banyak desa yang membutuhkan penguatan kapasitas aparatur, pemberdayaan UMKM, pendampingan program, hingga sarana dasar, belanja alat kantor bernilai miliaran rupiah tentu mengundang pertanyaan publik,” kata Ardi, Kamis (2/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, yang menjadi sorotan bukan sekadar besarnya nilai anggaran, melainkan penentuan skala prioritas dalam penggunaan uang rakyat. Ia mempertanyakan urgensi pengadaan videotron, CCTV, handy talky, dan rack audio yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp4,2 miliar.
“Kalau bicara substansi, apa urgensi pengadaan barang-barang itu? Fungsi utama DPMD adalah memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mendorong pemberdayaan masyarakat. Wajar jika publik bertanya apakah belanja ini benar-benar dibutuhkan atau justru menjadi pemborosan birokrasi,” tegasnya.
Ardi juga mengingatkan bahwa setiap belanja pemerintah harus disusun berdasarkan kajian kebutuhan yang jelas, analisis manfaat yang terukur, serta perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Belanja sebesar ini tidak cukup hanya disebut sebagai sarana penunjang kerja. Harus ada penjelasan yang terbuka mengenai urgensinya, manfaatnya bagi desa, serta indikator keberhasilannya. Kalau dasar kebutuhannya lemah, publik berhak mempertanyakan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, GPII Bogor mendesak DPMD Kabupaten Bogor membuka seluruh dasar pengadaan kepada masyarakat, mulai dari kajian kebutuhan, spesifikasi barang, perhitungan kewajaran harga, hingga manfaat yang akan diperoleh dari pengadaan tersebut.
“Transparansi adalah kewajiban. Masyarakat berhak mengetahui alasan di balik belanja miliaran rupiah ini. Jangan sampai kebijakan yang menggunakan uang rakyat justru menimbulkan kecurigaan karena minim keterbukaan,” kata Ardi.
Tak berhenti di situ, GPII juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas ikut mencermati proses perencanaan dan penganggaran belanja tersebut. Menurutnya, pengawasan sejak awal penting untuk memastikan penggunaan APBD benar-benar efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pengawasan jangan dilakukan setelah anggaran habis dibelanjakan. Justru sejak tahap perencanaan harus dipastikan tidak ada pemborosan dan seluruh program benar-benar berpihak pada kepentingan desa,” pungkasnya.
Reporter: M. Rojay
Editor: Redaksi








