TANGERANG – Polresta Tangerang terus memburu tersangka berinisial AR dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Upaya pencarian dilakukan setelah penyidik menetapkan AR sebagai tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Andi Indra Waspada, Sabtu (25/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang pada 6 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Agustus 2025.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta melayangkan undangan klarifikasi kepada AR. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, status penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 6 April 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik kembali menggelar perkara dan menetapkan AR sebagai tersangka pada 7 Juli 2026. Pada hari yang sama, Surat Perintah Penangkapan terhadap AR resmi diterbitkan.
“Saat ini tim penyidik di lapangan tengah aktif melakukan pencarian intensif karena tersangka diketahui sudah tidak berada di kediamannya,” ujar Andi.
Ia menegaskan, Polresta Tangerang tidak akan mengendurkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan yang diterima akan diproses secara serius sesuai ketentuan hukum.
“Setiap laporan yang masuk, khususnya terkait kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Kapolresta menambahkan, fokus penyidik saat ini adalah menemukan dan mengamankan tersangka agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








