Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News– Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas dan kewenangan petugas pajak.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Isir, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas dapat berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.

Isir menegaskan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelasnya.

Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka jejaring informasi dan, dalam kondisi tertentu, dukungan di lapangan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

Masyarakat diharapkan dapat memahami hal ini secara proporsional dan tidak ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri. Peran Bhabinkamtibmas dalam konteks ini lebih tepat ditempatkan pada fungsi preventif-persuasif, membangun kemitraan dengan masyarakat, serta membangun jejaring informasi, bukan menjalankan fungsi represif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Isir.

Kadiv Humas Polri berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: M.Rojay
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda dan Penyandang Disabilitas
Modus Gadai Berujung Penggelapan, Polsek Ciledug Berhasil Selamatkan Motor Korban
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Rampasan Masih Diburu
Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Disita
Motor Curian Terlacak GPS, Tiga Penadah Dibekuk di Karawang, Pelaku Utama Masih Diburu
Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang
Minibus Tabrak Sepeda Listrik di Panongan, Seorang Perempuan Tewas di Lokas
Polsek Cikarang Pusat Sikat Jam Rawan, OKJ Digelar Demi Jaga Jakarta Jaga Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Kapolri Cup 2026 Siap Digelar, Libatkan Atlet Muda dan Penyandang Disabilitas

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:54 WIB

Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:28 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Rampasan Masih Diburu

Senin, 20 Juli 2026 - 18:31 WIB

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Disita

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:30 WIB

Motor Curian Terlacak GPS, Tiga Penadah Dibekuk di Karawang, Pelaku Utama Masih Diburu

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights