TANGERANG, Mata Aktual News – Praktik peredaran obat keras ilegal berkedok toko tembakau kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RP alias A (32) di sebuah toko tembakau di kawasan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026).
Pelaku diduga menyimpan sekaligus mengedarkan ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan keras secara ilegal di lokasi tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin,” ujar Jauhari.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 650 butir Tramadol HCl, 150 butir Trihexyphenidyl, 781 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp165 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat.
Pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku semata. Polisi kini masih memburu pemasok sekaligus menelusuri jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang serta jaringan distribusinya agar peredarannya dapat diputus sampai ke akar,” tegasnya.
Jauhari juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai bahaya penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer yang kerap menyasar kalangan remaja.
Ia mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik penjualan obat tanpa izin maupun penyalahgunaan narkoba melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








