Jakarta, Mata Aktual News — Dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis pengadaan handphone kembali mencuat. Seorang pria bernama Gunawan, yang disebut merupakan mantan karyawan Realme dan pernah meng-cover wilayah Tangerang, diduga terlibat dalam transaksi bisnis yang kini berujung pengaduan hukum, Minggu (24/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari penawaran kerja sama pengadaan unit handphone Realme C85 Pro 8/125 dengan harga Rp2,1 juta per unit. Korban bernama Ahmad Rinaldis mengaku telah melakukan pembayaran untuk 24 unit dengan total transaksi mencapai Rp50,4 juta.
Menurut keterangan korban, dana tersebut ditransfer pada 27 April 2026 ke rekening atas nama Andika Putri Permatasari yang disebut sebagai pihak finance dalam kerja sama bisnis tersebut berdasarkan informasi dari Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Rinaldis menyampaikan dirinya sempat melakukan konfirmasi kepada pihak pusat Realme melalui seseorang bernama Asror guna memastikan legalitas transaksi tersebut.
Klarifikasi lanjutan juga dilakukan pada 8 Mei 2026 untuk meminta penjelasan terkait dugaan kerja sama bisnis dimaksud, termasuk mengenai identitas pihak finance atas nama Andika Putri Permatasari.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima korban, nama tersebut disebut tidak tercatat atau tidak dikenal dalam struktur finance yang dimaksud. Dalam penjelasan yang disampaikan Asror, Gunawan juga disebut sudah tidak lagi bekerja di Realme.
Bahkan, yang bersangkutan dikabarkan pernah tersangkut persoalan serupa yang diduga merugikan perusahaan.
Merasa mengalami kerugian, Ahmad Rinaldis akhirnya menempuh jalur hukum dan meminta adanya pertanggungjawaban serta kejelasan atas transaksi yang telah dilakukan.
“Kami berharap semua pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan menyelesaikan persoalan ini dengan itikad baik sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Rinaldis.
Hingga kini, proses pengaduan dan klarifikasi masih berlangsung. Belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis maupun melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Masyarakat diimbau memastikan legalitas, identitas pihak terkait, serta kejelasan perjanjian sebelum melakukan pembayaran.
Sesuai prinsip kode etik jurnalistik, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi








