GARUT, Mata Aktual News — Anggaran negara miliaran rupiah semestinya diikuti keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas. Namun, ketika wartawan datang untuk meminta penjelasan mengenai program revitalisasi senilai lebih dari Rp1,8 miliar di SMK Muhammadiyah 2 Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kepala Sekolah Ukar justru sempat mengaku sebagai guru biasa.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (19/10/2026) itu memunculkan tanda tanya. Bukan hanya soal alasan kepala sekolah tidak langsung menyebut jabatannya, tetapi juga mengenai keterbukaan informasi atas program revitalisasi yang disebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Kedatangan awak media MataAktualNews.com ke sekolah itu bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui konfirmasi langsung mengenai pelaksanaan dan realisasi pekerjaan. Namun, jawaban awal yang diterima justru berbeda dengan pengakuan Ukar dalam percakapan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya hanya guru biasa, namun jika ada tamu baik dari media atau LSM, saya yang menemui,” ujar Ukar.
Belakangan, Ukar mengakui dirinya merupakan kepala sekolah di lembaga pendidikan tersebut.
“Saya kepala sekolahnya, nama saya Ukar alias urang Kadungora,” tuturnya.
Perbedaan keterangan itu menjadi catatan tersendiri dalam upaya memperoleh informasi mengenai program revitalisasi sekolah. Apalagi, nilai anggaran yang dipersoalkan dalam konfirmasi tersebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar angka yang layak mendapat perhatian serius dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana program itu dilaksanakan, berapa nilai pekerjaan yang sebenarnya, sejauh mana progres fisiknya, dan bagaimana realisasi anggarannya dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, apalagi vonis adanya penyimpangan. Namun, ketika program dibiayai uang negara, penjelasan yang berbasis dokumen dan fakta menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sikap kepala sekolah yang sempat memperkenalkan diri sebagai guru biasa juga patut diklarifikasi. Publik perlu mengetahui konteks pernyataan tersebut agar persoalan tidak berhenti pada dugaan atau penilaian sepihak.
Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar jawaban lisan, melainkan informasi yang dapat diuji mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
KCD Pendidikan Jangan Tutup Mata
Pihak terkait, termasuk Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan yang membawahi wilayah Garut, perlu dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi di SMK Muhammadiyah 2 Kadungora.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan, ketentuan program, serta mekanisme pertanggungjawaban dana pemerintah. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku menjadi langkah yang patut dipertimbangkan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga relevan menjadi rujukan, dengan tetap memperhatikan status badan pengelola sekolah, kedudukan informasi yang diminta, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mata Aktual News membuka ruang seluas-luasnya bagi Ukar dan pihak SMK Muhammadiyah 2 Kadungora untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan nilai bantuan, progres pekerjaan, realisasi anggaran, serta alasan atas pernyataan awalnya kepada wartawan.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang menemui wartawan. Yang lebih penting adalah memastikan ke mana anggaran revitalisasi itu dialokasikan, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, dan apakah seluruh pertanggungjawabannya dapat dijelaskan secara transparan.
Uang negara menuntut pertanggungjawaban. Keterbukaan bukan sekadar pilihan pencitraan, melainkan bagian penting dari tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Yan SB
Editor: Redaksi








