Polemik Pergantian Kepsek di Garut: Surat Pengunduran Diri Dipertanyakan, Yayasan Bungkam

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, Mata Aktual News — Polemik pemberhentian seorang kepala sekolah swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mencuat setelah Tati, mantan kepala sekolah tersebut, mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri maupun menandatangani surat yang disebut menjadi dasar pemberhentiannya. Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah jabatan yang ditinggalkannya disebut beralih kepada anak pemilik yayasan yang dikabarkan masih berstatus mahasiswi saat pengangkatan.

Tati menyampaikan pengakuan tersebut kepada awak media pada 20 Oktober 2026. Ia mempertanyakan keabsahan surat pengunduran diri yang menurutnya tidak pernah dibuat ataupun ditandatangani olehnya.

“Saya tidak pernah merasa mengajukan pengunduran diri, apalagi menandatanganinya,” ujar Tati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemberhentian, keabsahan dokumen yang digunakan, serta prosedur pergantian kepala sekolah di lingkungan yayasan yang bersangkutan.

Persoalan tidak berhenti pada surat pengunduran diri. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa posisi kepala sekolah yang ditinggalkan Tati kemudian diisi oleh anak pemilik yayasan, yang dikabarkan masih berstatus sebagai mahasiswi ketika pengangkatan berlangsung.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen pengangkatan maupun keterangan resmi yang dapat memastikan status pendidikan dan pemenuhan persyaratan jabatan kepala sekolah pengganti.

Hubungan keluarga antara pemilik yayasan dan pejabat yang diangkat tidak otomatis membuktikan adanya praktik nepotisme. Namun, transparansi proses pengangkatan menjadi penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan.

Karena itu, penjelasan pihak yayasan diperlukan agar polemik ini tidak berkembang hanya berdasarkan pengakuan satu pihak dan informasi yang belum terverifikasi.

Untuk memperoleh kejelasan, awak media Mata Aktual News telah berupaya mendatangi pihak yayasan guna meminta konfirmasi mengenai surat pengunduran diri yang dipersoalkan, dasar pemberhentian Tati, serta proses pengangkatan kepala sekolah yang baru.

Namun, ketua yayasan dan kepala sekolah pengganti belum berhasil ditemui. Upaya menghubungi pihak terkait melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (26/10/2026) juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Belum adanya keterangan dari pihak yayasan membuat sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab. Di antaranya, siapa yang membuat surat pengunduran diri tersebut, bagaimana dokumen itu digunakan, serta keputusan apa yang menjadi dasar pergantian kepala sekolah.

Mata Aktual News tetap membuka ruang bagi pihak yayasan untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun dokumen pendukung demi memenuhi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Keabsahan Surat Perlu Ditelusuri

Apabila terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan atau penggunaan dokumen yang tidak sah, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pemberhentian Tati juga perlu ditelaah berdasarkan status hubungan kerja, perjanjian yang berlaku, ketentuan internal yayasan, serta regulasi pendidikan dan ketenagakerjaan yang relevan.

Tati disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan haknya. Apabila laporan resmi diajukan, proses tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap keabsahan dokumen yang dipersoalkan dan menjelaskan rangkaian pergantian jabatan secara objektif.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan lembaga pendidikan harus mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap aturan. Setiap keputusan pemberhentian maupun pengangkatan pejabat sekolah semestinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum memberikan keterangan resmi. Mata Aktual News akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berimbang.

Reporter: Yan’s SB
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Revitalisasi Rp1,8 Miliar Disorot, Kepala SMK Muhammadiyah 2 Kadungora Sempat Mengaku Guru Biasa
Dari Bimbel ke Gerbang Perwira! Putafri Rokan Resmi Jadi Taruna AKPOL 2026
Program Bang Pendi PIK 2 Hadirkan Kejar Paket B dan C Gratis bagi Warga Teluknaga dan Kosambi
Dua Dunia, Satu Perjuangan: Menjadi Sarjana Hukum Tanpa Meninggalkan Panggilan Jiwa
Ustaz Hilal: Cinta Nabi Bukan Sekadar Ucapan, Tapi Harus Dibuktikan Lewat Akhlak Sejak Dini
IKA UNJ Dorong Guru Jadi Kompas Moral di Tengah Badai Digital
Transparansi Pengelolaan Dana Revitalisasi SLB Puspa Mentari Garut Jadi Sorotan, Pihak Sekolah dan Ketua RW Beri Penjelasan
Pagu Anggaran Tak Dicantumkan di Papan Proyek SMK Asy-Syuhada, Dugaan Ketidaktransparanan Disorot
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Polemik Pergantian Kepsek di Garut: Surat Pengunduran Diri Dipertanyakan, Yayasan Bungkam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Dana Revitalisasi Rp1,8 Miliar Disorot, Kepala SMK Muhammadiyah 2 Kadungora Sempat Mengaku Guru Biasa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Dari Bimbel ke Gerbang Perwira! Putafri Rokan Resmi Jadi Taruna AKPOL 2026

Kamis, 10 September 2026 - 01:38 WIB

Program Bang Pendi PIK 2 Hadirkan Kejar Paket B dan C Gratis bagi Warga Teluknaga dan Kosambi

Selasa, 8 September 2026 - 13:55 WIB

Dua Dunia, Satu Perjuangan: Menjadi Sarjana Hukum Tanpa Meninggalkan Panggilan Jiwa

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights