Diduga Longgarkan Pengawasan, SPBU 3416104 Bogor Disorot Terkait Dugaan Pelangsiran Pertalite

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Aktual News – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di SPBU 3416104 Kota Bogor. Sejumlah warga melaporkan adanya kendaraan roda dua yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dalam waktu berdekatan pada Sabtu (14/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mata Aktual News, sepeda motor jenis Thunder terlihat beberapa kali keluar-masuk area pengisian BBM di SPBU tersebut. Aktivitas tersebut terekam kamera warga dan dinilai mencurigakan karena mengarah pada dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi.

Fenomena ini terjadi di tengah upaya pengawasan ketat yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dengan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah SPBU agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski hingga kini kendaraan roda dua belum diwajibkan menggunakan sistem QR Code, pola pengisian berulang dalam waktu singkat dinilai berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi apabila dilakukan untuk tujuan penimbunan atau niaga ilegal.

Sebagai informasi, Pertalite merupakan BBM dalam skema penugasan pemerintah yang pendistribusiannya diatur secara ketat. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola SPBU 3416104 Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengisian berulang tersebut. Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan resmi.

Mata Aktual News masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU, kepolisian, serta instansi terkait guna memastikan fakta di lapangan dan memperoleh klarifikasi berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Reporter: Rossa/Tim
Editor: Merry

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Tata Kelola dan Tertibkan Parkir Liar, Tegaskan Tak Ada kenaikan Tarif Parkir
Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir
Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik
Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Tata Kelola dan Tertibkan Parkir Liar, Tegaskan Tak Ada kenaikan Tarif Parkir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights