Diduga Langgar Peruntukan PBG, Bangunan di Menteng Atas Barat Jadi Sorotan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan | Mata Aktual News —
Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Menteng Atas Barat RT 001 RW 04, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimilikinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mata Aktual News, PBG bangunan tersebut tercatat memiliki peruntukan sebagai rumah tinggal. Namun, dari hasil penelusuran dan pengecekan langsung di lapangan, bangunan itu diduga telah dimanfaatkan sebagai kios atau tempat usaha. Jumat, (26/12/2025)

Jika dugaan tersebut terbukti, pemanfaatan bangunan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Pasal 115 menegaskan bahwa setiap bangunan wajib digunakan sesuai fungsi dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam izin. Setiap perubahan fungsi bangunan juga diwajibkan memperoleh persetujuan pemerintah daerah terlebih dahulu.

Ketentuan serupa ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, yang menyebutkan bahwa PBG merupakan persetujuan atas fungsi dan teknis bangunan. Dengan demikian, setiap perubahan fungsi wajib disertai penyesuaian PBG.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk mematuhi fungsi bangunan sesuai dengan izin yang dimiliki.

Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan, antara lain:
Teguran tertulis
Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan
Pembekuan atau pencabutan PBG
Perintah pembongkaran bangunan
Denda administratif sesuai aturan yang berlaku

Sejumlah warga berharap agar Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang, mencegah pelanggaran berulang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memastikan status pemanfaatan bangunan tersebut.

Reporter: Denim
Editor: Redaktur

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Tata Kelola dan Tertibkan Parkir Liar, Tegaskan Tak Ada kenaikan Tarif Parkir
Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir
Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik
Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Dishub DKI Jakarta Fokus Benahi Tata Kelola dan Tertibkan Parkir Liar, Tegaskan Tak Ada kenaikan Tarif Parkir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Dishub DKI Jakarta Resmi Luncurkan Call Center 1500813 di HBKB, Warga Diajak Hadir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Diskusi Desil dan Layanan JakEvo, Warga RW 001 Jatinegara Diberi Edukasi Soal Bansos dan Pelayanan Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights