Diduga Langgar Peruntukan PBG, Bangunan di Menteng Atas Barat Jadi Sorotan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan | Mata Aktual News —
Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Menteng Atas Barat RT 001 RW 04, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimilikinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mata Aktual News, PBG bangunan tersebut tercatat memiliki peruntukan sebagai rumah tinggal. Namun, dari hasil penelusuran dan pengecekan langsung di lapangan, bangunan itu diduga telah dimanfaatkan sebagai kios atau tempat usaha. Jumat, (26/12/2025)

Jika dugaan tersebut terbukti, pemanfaatan bangunan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Pasal 115 menegaskan bahwa setiap bangunan wajib digunakan sesuai fungsi dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam izin. Setiap perubahan fungsi bangunan juga diwajibkan memperoleh persetujuan pemerintah daerah terlebih dahulu.

Ketentuan serupa ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, yang menyebutkan bahwa PBG merupakan persetujuan atas fungsi dan teknis bangunan. Dengan demikian, setiap perubahan fungsi wajib disertai penyesuaian PBG.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk mematuhi fungsi bangunan sesuai dengan izin yang dimiliki.

Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan, antara lain:
Teguran tertulis
Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan
Pembekuan atau pencabutan PBG
Perintah pembongkaran bangunan
Denda administratif sesuai aturan yang berlaku

Sejumlah warga berharap agar Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang, mencegah pelanggaran berulang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memastikan status pemanfaatan bangunan tersebut.

Reporter: Denim
Editor: Redaktur

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Jakbar Sulap Lahan Sempit Krukut Jadi Kebun Ketahanan Pangan
Pelayanan Kecamatan Pakuhaji Disorot, Warga Dibuat Menunggu Gara-gara Pegawai Telat Masuk Usai Istirahat
Prabowo Tegur Keras Birokrasi di DPR: Jangan Persulit Investasi dan Peras Pengusaha
PTSP Kelurahan Jatinegara Permudah Pengurusan NIB dan Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM
Kecamatan Jatinegara Dorong Kolaborasi Masyarakat Kelola Sampah Organik, Bersama Satpel LH
DLH Jatinegara Ajak Petugas Jaga Integritas, Tanpa Pungli di TPS
Alwiyah Ahmad Sampaikan Duka Tragedi Kereta Bekasi, Desak Evaluasi Total dan Modernisasi Sistem Keselamatan
Alwiyah Ahmad Sorot Kasus Daycare di Yogyakarta: Negara Jangan Lalai, Keselamatan Anak Taruhannya!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Wali Kota Jakbar Sulap Lahan Sempit Krukut Jadi Kebun Ketahanan Pangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:23 WIB

Pelayanan Kecamatan Pakuhaji Disorot, Warga Dibuat Menunggu Gara-gara Pegawai Telat Masuk Usai Istirahat

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:03 WIB

Prabowo Tegur Keras Birokrasi di DPR: Jangan Persulit Investasi dan Peras Pengusaha

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:01 WIB

PTSP Kelurahan Jatinegara Permudah Pengurusan NIB dan Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM

Senin, 11 Mei 2026 - 22:07 WIB

Kecamatan Jatinegara Dorong Kolaborasi Masyarakat Kelola Sampah Organik, Bersama Satpel LH

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights