Bisnis Tramadol Ilegal Digulung! Pengedar Dibekuk, Pemasok Kabur Jadi Buronan

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial YG (23) ditangkap, sementara pemasok yang diduga menjadi sumber barang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras ilegal di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan anggotanya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan YG, warga Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini,” ujar Arnold.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 970 butir Tramadol, 948 butir Hexymer, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas penjualan.

Dari hasil pemeriksaan, YG mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi telah mengantongi identitas pemasok tersebut dan kini masih melakukan pengejaran.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” tegas Arnold.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter.

Jika mengetahui adanya praktik peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas Eko.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Ditahan di Rutan Mabes
Kakorlantas Hadiri Pelayanan SIM Komunitas Polresta Tangerang di Ponpes Daar El Qolam
KABUR LINTAS DAERAH! Terduga Maling Mobil di Jatiuwung Dibekuk di Cibaliung, Suzuki Carry Ikut Disita
Bukan Sekadar Patroli! Kompol Darmawati Pimpin PJR BSD Hadir Layani Pengguna Jalan Tol
Gerak Cepat Polsek Karawaci, Terduga Pelaku Curanmor di Cimone Ditangkap
Polsek Teluknaga Bongkar Dugaan Lapak Obat Keras di Kosambi, Rp2,7 Juta Disita
Parkiran RS Siloam Dibobol Curanmor, Polsek Kelapa Dua Buru Pelaku yang Kabur
Korban Curas Driver Maxim Alami 22 Jahitan, Polsek Jatiuwung Tangkap Terduga Pelaku di Bogor
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:55 WIB

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Ditahan di Rutan Mabes

Selasa, 3 November 2026 - 22:35 WIB

Kakorlantas Hadiri Pelayanan SIM Komunitas Polresta Tangerang di Ponpes Daar El Qolam

Selasa, 3 November 2026 - 16:05 WIB

KABUR LINTAS DAERAH! Terduga Maling Mobil di Jatiuwung Dibekuk di Cibaliung, Suzuki Carry Ikut Disita

Senin, 2 November 2026 - 19:52 WIB

Bukan Sekadar Patroli! Kompol Darmawati Pimpin PJR BSD Hadir Layani Pengguna Jalan Tol

Minggu, 1 November 2026 - 22:29 WIB

Gerak Cepat Polsek Karawaci, Terduga Pelaku Curanmor di Cimone Ditangkap

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights