Aktivis Lingkungan Soroti Kejanggalan Penegakan Hukum dalam Kasus Restoran Asep Stroberi

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News, Bogor – Aktivis lingkungan Zefferi kembali angkat bicara terkait keberadaan Restoran Asep Stroberi (Astro) di kawasan Puncak, Bogor, yang sempat disegel karena melanggar aturan zona ruang terbuka hijau. Meskipun saat ini pengelola restoran telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melakukan beberapa penyesuaian, Zefferi menilai bahwa langkah tersebut tidak menghapus pelanggaran awal dan menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Dari awal jelas-jelas bangunan itu berdiri di kawasan yang diperuntukkan bagi fungsi perkebunan dan konservasi. Sekarang justru dilegalkan lewat proses administratif yang terkesan dipaksakan,” tegas Zefferi dalam pernyataan tertulis, Sabtu (18/5).

Zefferi mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah yang cepat merespons permohonan legalisasi oleh korporasi besar, sementara banyak pedagang kecil dan warga lokal justru menjadi korban penertiban dengan alasan pelanggaran zonasi. Menurutnya, hal ini mencerminkan ketidakadilan struktural dalam kebijakan tata ruang di kawasan Puncak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika masyarakat kecil membangun lapak sederhana, mereka dibongkar tanpa kompromi. Tapi bangunan lima lantai yang jelas melanggar garis sempadan jalan dan ketinggian, justru diberi waktu untuk menyesuaikan. Di mana letak keadilannya?” tambahnya.

Zefferi juga mengingatkan bahwa keberadaan restoran tersebut tidak hanya soal izin bangunan, tetapi juga soal dampak ekologis terhadap kawasan tangkapan air dan jalur hijau Puncak yang sudah kritis. Ia meminta agar evaluasi bukan hanya dilakukan dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya menyatakan bahwa restoran tersebut telah melakukan pembongkaran dua lantai atas dan sedang menyesuaikan diri dengan Perbup No. 92 Tahun 2018. Namun, menurut Zefferi, peraturan itu justru menjadi pintu masuk alih fungsi kawasan hijau secara sistematis.

“Kami minta transparansi penuh atas proses izin PBG-nya. Jangan sampai regulasi digunakan untuk melegalkan pelanggaran. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal masa depan ekologi Puncak,” ujarnya.

Zefferi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan di kawasan Puncak, termasuk kemungkinan pembongkaran total terhadap bangunan yang melanggar prinsip konservasi.
(HR)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus
Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!
Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”
Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi
Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan
Sampah Menumpuk di TPS Rawadas, Imbas Pembatasan di Bantar Gebang Ganggu Aktivitas Warga
Istana Tegaskan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Silaturahmi di Gedung Sate Rudy dan Dedi Kompak! Kepala Daerah Diminta Gaspol Kerja Nyata
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:34 WIB

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus

Jumat, 10 April 2026 - 00:21 WIB

Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!

Selasa, 7 April 2026 - 20:46 WIB

Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”

Selasa, 7 April 2026 - 12:37 WIB

Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:08 WIB

Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights