JAKARTA, Mataaktualnews – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah ditandatangani di Jakarta.
Dengan penambahan cuti bersama ini, masyarakat Indonesia akan menikmati libur panjang akhir pekan, yakni sejak Sabtu (16/8/2025), Minggu (17/8/2025), dan Senin (18/8/2025). Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mempererat kebersamaan keluarga serta menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah-tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan cuti bersama ini mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan juga untuk memberi ruang lebih luas kepada masyarakat dalam memaknai kemerdekaan bangsa,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian PAN-RB, Senin (4/8).
Kebijakan ini berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan seluruh instansi pemerintah. Sementara untuk sektor swasta, pelaksanaannya bersifat tentatif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat strategis seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap berjalan normal sesuai pengaturan internal masing-masing instansi.
Seiring dengan semarak peringatan HUT ke-80 RI yang mengusung tema “Indonesia Emas, Maju Bersama”, masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban, memperkuat persatuan, serta aktif mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan masing-masing.
Reporter: Amor
Editor: Merry WM
Sunting Berita: Redaktur Pelaksana