JAKARTA, Mata Aktual News — Pelayanan administrasi di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dikeluhkan sejumlah warga. Mereka menilai proses pengurusan dokumen administrasi di kantor kelurahan terkesan berbelit dan menyulitkan.
Keluhan tersebut disampaikan warga yang mengaku mengalami kendala saat mengurus berbagai dokumen untuk kepentingan keluarga maupun administrasi kewarisan.
Salah satunya disampaikan Wastiah, warga Jalan Lingkungan III, RT 02/RW 03, Kelurahan Tegal Alur. Ia mengaku datang ke kantor kelurahan untuk mengurus dokumen administrasi bagi adik kandungnya, Wahyudin, yang berencana bekerja ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wastiah, dokumen tersebut diperlukan untuk menerangkan bahwa Wahyudin memiliki tanggungan sebagaimana tercantum dalam surat keterangan yang diajukan.
Namun, permohonan tersebut disebut belum mendapatkan persetujuan dari pihak kelurahan. Wastiah mengaku mendapat penjelasan bahwa permohonan serupa baru pertama kali diajukan.
Ia juga mengaku telah bertemu dengan Sekretaris Kelurahan (Sekel) Tegal Alur, Amal Fitri. Dalam pertemuan itu, menurut Wastiah, disampaikan bahwa lurah belum bersedia menandatangani surat karena dalam dokumen tersebut tidak tercantum kedua orang tua Wahyudin.
Padahal, Wastiah menyebut kedua orang tua Wahyudin telah meninggal dunia dan surat kematian keduanya telah dilampirkan dalam berkas permohonan.
“Kata Sekel, lurahnya tidak mau tanda tangan karena saya bukan orang tua. Saya juga sudah jelaskan kalau adik saya ikut saya sejak masih sekolah dasar,” ujar Wastiah kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan Lili, warga RW 02 Kelurahan Tegal Alur. Ia mengaku mengalami kendala saat hendak memperbarui surat pernyataan waris.
Menurut Lili, dalam dokumen ahli waris sebelumnya tercantum delapan orang. Namun, tiga di antaranya telah meninggal dunia sehingga ia bermaksud memperbarui dokumen tersebut menjadi lima ahli waris.
Lili mengaku mendapat penjelasan dari salah seorang petugas kelurahan bernama Malik bahwa proses pengurusan tersebut kini membutuhkan penetapan dari pengadilan.
Hal itu membuat Lili mempertanyakan prosedur pelayanan yang diterapkan.
“Saya heran, hanya untuk mengurus pernyataan waris saja harus ke pengadilan, seperti yang Malik katakan kepada saya. Saya berharap pihak kelurahan jangan mempersulit pelayanan,” tegas Lili, Jumat (4/9/2026).
Upaya wartawan untuk meminta penjelasan langsung kepada Lurah Tegal Alur, Ahmad Bayhaki, belum membuahkan hasil.
Saat didatangi ke ruangannya pada Kamis (3/9/2026), lurah disebut sedang tidak berada di tempat. Seorang petugas bernama Hawa mengatakan Ahmad Bayhaki sedang keluar bersama Kasi Pemerintahan.
“Pak Lurah sedang keluar bersama Kasi Pemerintah,” ungkap Hawa.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari Lurah Tegal Alur terkait keluhan warga maupun alasan administratif di balik belum ditandatanganinya dokumen yang diajukan Wastiah.
Aktivis Soroti Kualitas Pelayanan Publik:
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Zefri, Sekretaris Umum aktivis dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB). Ia menyayangkan apabila warga justru mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan administrasi pemerintahan.
Menurutnya, aparatur pemerintah semestinya memberikan pelayanan yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya menyayangkan kalau warga sampai merasa dipersulit dalam pelayanan. Petugas harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai persyaratan dan dasar hukumnya,” ujar Zefri kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Zefri juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara memiliki ketentuan disiplin dan kode etik yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 sebagai salah satu regulasi yang berkaitan dengan penilaian kinerja PNS, sementara ketentuan disiplin PNS juga diatur dalam regulasi tersendiri.
Karena itu, menurut Zefri, persoalan pelayanan sebaiknya diselesaikan secara terbuka dengan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai persyaratan, prosedur, serta dasar hukum setiap dokumen yang diajukan.
Keluhan warga tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat agar kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan dapat terus diperbaiki dan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, jelas, transparan, serta tidak diskriminatif.
Reporter: Sandi Yudha
Editor: Redaksi








