TANGERANG | Mata Aktual News — Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bikin tanda tanya. Sejumlah penerima manfaat mengaku tak pernah memegang kartu ATM bantuan mereka sendiri.
Bukan cuma itu. Keluhan soal dugaan pungutan saat pembuatan buku tabungan dan kartu ATM juga mencuat.
Temuan tersebut terungkap saat awak media melakukan penelusuran di lapangan, Kamis (3/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga yang bekerja sebagai buruh tusuk sate mengaku sejak terdaftar sebagai penerima PKH, kartu ATM miliknya tidak pernah berada di tangannya.
“Saya tidak pernah pegang kartunya, Pak. Kalau ada pencairan, nanti ada yang mengantar, Pak RT,” ujar warga tersebut.
Saat ditanya soal jumlah bantuan, ia menyebut nominal yang diterima tidak selalu sama. Pada pencairan terakhir, warga tersebut mengaku menerima sekitar Rp200 ribu.
Pengakuan itu kemudian ditelusuri lebih jauh. Sejumlah warga lainnya disebut memberikan keterangan serupa. Ada penerima yang kartunya berada di lingkungan RT masing-masing.
Ada pula kartu yang disebut dititipkan kepada pihak yang membantu urusan kesejahteraan masyarakat di Desa Bonisari.
Saat dikonfirmasi, NS (40), yang disebut sebagai pihak perbantuan Kaur Kesra Desa Bonisari, membenarkan adanya warga yang menitipkan kartu ATM PKH kepadanya.
“Benar, Bang, ada beberapa warga yang menitipkan kartunya ke saya dengan alasan takut hilang dan lain-lain,” kata NS.
Nah, di sinilah pertanyaannya. Mengapa kartu ATM penerima bantuan berada di tangan pihak lain?
Apakah penitipan itu atas kemauan sendiri penerima? Apakah ada pencatatan? Apakah ada prosedur resmi yang menjadi dasar penitipan kartu tersebut?
Semua pertanyaan itu perlu dijawab secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sebab, kartu ATM bukan sekadar kartu biasa. Benda tersebut menjadi salah satu instrumen bagi penerima manfaat untuk mengakses bantuan yang menjadi haknya.
Masalah belum berhenti di soal kartu.
Awak media juga menerima keluhan mengenai dugaan pungutan dalam proses pembuatan buku tabungan dan kartu ATM bagi penerima manfaat.
Sejumlah warga mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp75 ribu hingga Rp100 ribu.
Besaran biaya yang berbeda-beda ini tentu perlu diperjelas. Apa dasar penarikannya? Siapa yang menarik? Dan apakah biaya tersebut merupakan ketentuan resmi bank atau ada biaya lain di luar ketentuan?
Jangan sampai masyarakat penerima bantuan yang seharusnya mendapatkan kemudahan justru terbebani biaya yang tidak jelas dasar hukumnya.
Jangan Sampai Bantuan Jadi Ladang Keuntungan
PKH merupakan program bantuan sosial pemerintah untuk keluarga penerima manfaat sesuai kriteria yang ditetapkan.
Karena itu, proses penyalurannya harus transparan dan akuntabel. Hak masyarakat penerima juga harus dijaga.
Jika nantinya terbukti ada pungutan yang tidak memiliki dasar atau penyalahgunaan penguasaan kartu penerima manfaat, tentu persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pemerintah Desa Bonisari dan instansi terkait ditunggu keterangannya.
Publik ingin tahu: bagaimana sebenarnya mekanisme penyaluran PKH di Bonisari? Siapa yang boleh memegang kartu penerima? Bagaimana prosedur penitipannya? Dan apakah biaya Rp75 ribu sampai Rp100 ribu itu resmi?
Mata Aktual News akan terus mengawal persoalan ini dan meminta klarifikasi dari Pemerintah Desa Bonisari, pihak bank penyalur, pendamping PKH, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, hingga Kementerian Sosial.
Satu hal yang pasti, bantuan untuk rakyat jangan sampai berubah menjadi ladang keuntungan pihak tertentu.
Reporter: Jaya Sumirat
Editor: Redaksi








