DPO Bandar Obat Keras Diciduk di Kos-kosan Tanah Abang, Ratusan Ribu Pil Disita!

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MATA AKTUAL NEWS — Pelarian RS (38), pria yang disebut-sebut sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran gelap obat keras daftar G, akhirnya kandas.

Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk RS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sebuah rumah kost kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

RS ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya. Saat petugas tiba di lokasi, RS disebut tengah berada di area halaman parkir kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa banyak basa-basi, polisi langsung mengamankan RS untuk kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus pengungkapan peredaran gelap obat keras yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026).

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang, masing-masing berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

Dari jaringan tersebut, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Polisi juga mengamankan uang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat keras sebesar Rp140.691.000.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si., mengatakan RS diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

“Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang,” ujar Ade Candra.

Menurutnya, penangkapan RS merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus yang sebelumnya telah diungkap jajarannya.

Dengan tertangkapnya RS, total enam tersangka dalam perkara tersebut kini telah diamankan polisi.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap maupun penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Deni M
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Brimob Bukan Cuma Sikat Kejahatan, Ojol Kecelakaan di Kebun Sirih Langsung Ditolong
Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Polri
Kasus Balaraja Disorot, Polresta Tangerang Tegaskan: Kami Tak Bela Siapa Pun!
DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes
Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan
Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif
Polda Metro Jaya Ajak Ojol dan Komunitas Otomotif Bersama Jaga Jakarta
Induk PJR BSD Perkuat Sinergi dengan Media dan Ojol, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:27 WIB

Patroli Brimob Bukan Cuma Sikat Kejahatan, Ojol Kecelakaan di Kebun Sirih Langsung Ditolong

Jumat, 4 September 2026 - 10:06 WIB

DPO Bandar Obat Keras Diciduk di Kos-kosan Tanah Abang, Ratusan Ribu Pil Disita!

Kamis, 3 September 2026 - 11:11 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Polri

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Kasus Balaraja Disorot, Polresta Tangerang Tegaskan: Kami Tak Bela Siapa Pun!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights