JAKARTA, Mata Aktual News – Operasi penertiban parkir liar yang digelar Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur pada Senin (15/6/2026) tidak hanya berujung pada penindakan kendaraan pelanggar, tetapi juga memunculkan dugaan praktik setoran parkir kepada oknum petugas.

Operasi gabungan yang melibatkan sekitar 50 personel dari Dishub, Kepolisian, Satpol PP, dan Suku Dinas Sosial itu menyasar sejumlah titik rawan parkir liar di wilayah Jakarta Timur.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin untuk menegakkan ketertiban lalu lintas serta menindak kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini operasi rutin yang melibatkan unsur gabungan. Hari ini sekitar 50 personel kami turunkan untuk melakukan penertiban di sejumlah titik,” ujar Harlem kepada wartawan.

Di kawasan Jalan Persahabatan Raya, depan RS Persahabatan, petugas mengamankan 13 sepeda motor yang diangkut menggunakan kendaraan operasional Dishub. Delapan kendaraan roda dua lainnya ditindak dengan pencabutan pentil ban. Sementara lima mobil yang kedapatan parkir di area terlarang langsung diderek.
Namun situasi memanas saat operasi bergeser ke kawasan Jalan Waru. Adu argumen terjadi antara petugas, juru parkir, dan sejumlah pemilik kendaraan yang terkena penindakan.
Seorang juru parkir bahkan mengaku selama ini menyetorkan uang kepada pihak yang disebutnya sebagai oknum petugas Dishub. Ia juga memperlihatkan surat tugas yang menurut pengakuannya diperoleh setelah membayar Rp600 ribu.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian petugas dan masyarakat yang berada di lokasi.
Menanggapi tudingan itu, Harlem Simanjuntak menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan belum ingin berspekulasi.
“Saya tidak mau menduga-duga dulu. Informasi ini akan kami telusuri, siapa orangnya dan dari mana asalnya,” tegas Harlem.
Ia juga meminta pihak yang mengaku menerima setoran atau mengeluarkan surat tugas tersebut untuk dihadirkan guna dilakukan klarifikasi.
Menurut Harlem, lokasi yang digunakan sebagai lahan parkir di Jalan Waru memang tidak diperbolehkan untuk aktivitas parkir karena berada di area tikungan dan dekat persimpangan lampu lalu lintas yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Di sini tidak boleh parkir karena berada di tikungan dekat lampu merah. Rambu parkir yang diperbolehkan ada di lokasi lain, bukan di titik ini,” katanya.
Meski demikian, juru parkir yang berada di lokasi tetap bersikukuh bahwa aktivitas parkir tersebut berjalan atas arahan seseorang yang mengaku petugas Dishub. Ia juga mengklaim adanya setoran rutin yang diberikan setiap dua pekan.
Sejumlah pemilik kendaraan yang ditindak pun meminta aparat tidak berhenti pada penertiban kendaraan semata, melainkan juga mengusut dugaan praktik pungutan yang disebut terjadi di lokasi tersebut.
“Kalau saya salah parkir, silakan ditindak. Tapi jangan hanya kami yang kena. Kalau memang ada oknum yang meminta jatah, itu juga harus diproses,” ujar salah seorang pemilik kendaraan.
Senada dengan itu, pengendara lainnya berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penanganan parkir liar di Jakarta Timur.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi









