Eks Karyawan Realme Diduga Terlibat Penipuan Bisnis HP Rp50 Juta, Korban Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis pengadaan handphone kembali mencuat. Seorang pria bernama Gunawan, yang disebut merupakan mantan karyawan Realme dan pernah meng-cover wilayah Tangerang, diduga terlibat dalam transaksi bisnis yang kini berujung pengaduan hukum, Minggu (24/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari penawaran kerja sama pengadaan unit handphone Realme C85 Pro 8/125 dengan harga Rp2,1 juta per unit. Korban bernama Ahmad Rinaldis mengaku telah melakukan pembayaran untuk 24 unit dengan total transaksi mencapai Rp50,4 juta.

Menurut keterangan korban, dana tersebut ditransfer pada 27 April 2026 ke rekening atas nama Andika Putri Permatasari yang disebut sebagai pihak finance dalam kerja sama bisnis tersebut berdasarkan informasi dari Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Rinaldis menyampaikan dirinya sempat melakukan konfirmasi kepada pihak pusat Realme melalui seseorang bernama Asror guna memastikan legalitas transaksi tersebut.

Klarifikasi lanjutan juga dilakukan pada 8 Mei 2026 untuk meminta penjelasan terkait dugaan kerja sama bisnis dimaksud, termasuk mengenai identitas pihak finance atas nama Andika Putri Permatasari.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima korban, nama tersebut disebut tidak tercatat atau tidak dikenal dalam struktur finance yang dimaksud. Dalam penjelasan yang disampaikan Asror, Gunawan juga disebut sudah tidak lagi bekerja di Realme.

Bahkan, yang bersangkutan dikabarkan pernah tersangkut persoalan serupa yang diduga merugikan perusahaan.

Merasa mengalami kerugian, Ahmad Rinaldis akhirnya menempuh jalur hukum dan meminta adanya pertanggungjawaban serta kejelasan atas transaksi yang telah dilakukan.

“Kami berharap semua pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan menyelesaikan persoalan ini dengan itikad baik sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Rinaldis.

Hingga kini, proses pengaduan dan klarifikasi masih berlangsung. Belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis maupun melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Masyarakat diimbau memastikan legalitas, identitas pihak terkait, serta kejelasan perjanjian sebelum melakukan pembayaran.

Sesuai prinsip kode etik jurnalistik, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

Reporter: Amor
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang SPK Fiktif Memanas, Kuasa Hukum Bedah Peran Eks PPK Kemenperin di Hadapan Hakim
Nadiem “Serang Balik” Hakim Tipikor! Empat Dilaporkan ke KY, Sidang Disebut Tak Adil
Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Penyidik, Verifikasi SPK Tak Pernah Dilakukan
Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes
Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes
Jelang Putusan 30 Juni, Nadiem Makarim Minta Dakwaan Dibuktikan dengan Fakta dan Data
Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut
Kuasa Hukum Bongkar Dua Versi Dakwaan JPU, Majelis Hakim Tegur Jaksa di Persidangan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:58 WIB

Sidang SPK Fiktif Memanas, Kuasa Hukum Bedah Peran Eks PPK Kemenperin di Hadapan Hakim

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:46 WIB

Nadiem “Serang Balik” Hakim Tipikor! Empat Dilaporkan ke KY, Sidang Disebut Tak Adil

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:24 WIB

Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Penyidik, Verifikasi SPK Tak Pernah Dilakukan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:20 WIB

Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:42 WIB

Surat Dakwaan Tambahan Dimasukan ke Dalam E-Berpadu, Advokat Terdakwa Lakukan Protes

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights